banner ucapan HUT RI Suryanto PKB

banner ucapan HUT RI Suryanto PKB

banner ucapan HUT RI Polsek Tulung Selapan

banner ucapan HUT RI Polsek Air Sugihan

banner Sekwan OI

banner Dandim OKI OI

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Pria 55 Tahun Diamankan Polres Muba

MUBA, Pukanews.com Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan seorang pria berinisial SI (55), warga Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Ia diduga membuka dan mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar.

Peristiwa kebakaran lahan tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, di lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Tanjung Agung Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran terjadi saat tersangka diduga membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Akibat perbuatan tersebut, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 7 hektare.

Setelah dilakukan penanganan dan penyelidikan, petugas mengamankan SI beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Musi Banyuasin.

SI kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara tersebut.

“Anggota kita sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua potong kayu, satu korek api gas, satu potongan botol plastik, satu botol plastik bekas bahan bakar minyak diduga jenis Pertalite, satu botol plastik bekas oli, satu jerigen bekas oli, serta satu sprayer gendong,” ungkap AKP Hutahaean.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut mengatur larangan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar maupun perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Dalam perkara ini, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda, sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan.

 

Reporter: M. Sanjaya

Pukanews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *