Saksi Ungkap Praktik ‘Layani Tamu’ dalam Sidang Dugaan Korupsi BPK Papua Barat

Manokwari, PukaNews.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengkondisian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (4/6/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay SH MH ini menghadirkan enam saksi kunci, termasuk bupati dan pejabat BPKAD dari beberapa kabupaten di Papua Barat.

Dalam persidangan, terungkap fakta mengejutkan mengenai praktik “melayani tamu” yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah (pemda) terhadap auditor BPK.

Plt Kepala BPKAD Teluk Bintuni, Laras Nuryani, mengaku memberikan uang ratusan juta rupiah kepada auditor BPK atas inisiatif Pemda Teluk Bintuni. Bahkan, terdapat rekening khusus di BPKAD yang berisi dana sekitar Rp500 juta dari APBD untuk “melayani tamu” BPK.

“Saya memberikan uang kepada ketua tim Mirwan Hamid Rp100 juta di Kantor BPKAD Teluk Bintuni. Saat itu hanya kami berdua,” ungkap Laras.

Ia juga mengaku memberikan uang Rp150 juta kepada auditor lain bernama Kartika, serta membawa uang untuk diserahkan kepada terdakwa Abu Hanifa di Mes BPK di Manokwari.

Laras menjelaskan bahwa tindakannya tersebut atas arahan Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiu. Bupati Samsudin Anggiluli dari Sorong Selatan juga mengakui adanya pemberian fasilitas kepada auditor BPK, termasuk sewa mobil, makan siang, dan uang tunai.

Hotel Mamberamo di Kota Sorong menjadi lokasi lain yang kerap dijadikan tempat transaksi antara auditor BPK dan pemda. Kepala BPKAD Sorong Selatan, Frans Bernie Kawetare, mengaku memberikan uang tunai kepada auditor BPK di hotel tersebut. Total uang yang diserahkan mencapai Rp160 juta.

Selain pemberian uang tunai, terungkap pula dugaan pembelian buku fiktif berjudul “Aldera” sebanyak 500 eksemplar oleh Pemkab Teluk Bintuni dengan harga Rp55 juta. Pembelian ini diduga sebagai modus untuk menyamarkan aliran dana kepada auditor BPK.

Laras juga mengungkapkan rencana pemberian parsel Natal 2023 kepada Kepala BPK Patrice Sihombing berupa uang tunai Rp100 juta. Namun, rencana ini batal karena adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Sorong.

Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Publik menantikan fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam persidangan ini, serta tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan BPK.

Sidang dugaan korupsi pengkondisian hasil temuan BPK Perwakilan Papua Barat mengungkap fakta-fakta mengejutkan mengenai praktik “melayani tamu” yang dilakukan oleh beberapa pemda terhadap auditor BPK. Praktik ini melibatkan pemberian uang tunai, fasilitas, hingga pembelian buku fiktif.

Sidang ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan membawa para pelaku ke meja hijau. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.

(Jefri Bernardus)

Penulis: Jefri BernardusEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *