Berita  

Polemik Angkutan Batubara Melintasi Muba, Razia Satlantas Ungkap Batas Kewenangan Penindakan

Pukanews.com (Muba) — Penanganan angkutan batubara yang sempat diamankan dalam razia lalu lintas di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi perhatian publik. Armada yang diketahui berasal dari Provinsi Jambi tersebut diamankan saat melintas menuju Palembang pada Kamis, 5 Februari 2026.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, kendaraan angkutan batubara tersebut sempat diparkir di halaman Pos Polantas Sukamaju. Informasi awal yang berkembang di masyarakat menyebutkan, pengamanan dilakukan karena dugaan pelanggaran Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum, serta dugaan ketidaksesuaian kelengkapan dokumen angkutan.

Namun, dalam perkembangannya, sejumlah kendaraan yang sebelumnya berada di lokasi pengamanan dilaporkan telah meninggalkan area tersebut. Kondisi ini memunculkan beragam pertanyaan publik, terutama terkait sejauh mana kewenangan aparat lalu lintas dalam menindak pelanggaran kebijakan non-lalu lintas, seperti Instruksi Gubernur.

Seorang sumber yang berada di sekitar lokasi razia, berinisial X, menuturkan bahwa proses pemeriksaan sempat berlangsung cukup lama.

“Kendaraan memang sempat dihentikan dan dilakukan pengecekan. Tapi setelah itu, satu per satu kendaraan tidak terlihat lagi di lokasi. Tidak ada penjelasan terbuka di tempat terkait mekanisme selanjutnya,” ujarnya.

Untuk memastikan informasi yang berimbang, awak media mengonfirmasi langsung kepada Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin, AKP Pandri Pratama, S.I.K., M.A, pada Minggu, 8 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan personel Satlantas di lapangan dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap kendaraan yang diperiksa telah melalui pemeriksaan administrasi dan aspek lalu lintas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokumen kendaraan dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran lalu lintas yang menjadi kewenangan Satlantas Polres Muba,” jelasnya.

AKP Pandri juga menegaskan bahwa Satlantas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan ataupun penindakan tegas terhadap kendaraan angkutan batubara yang diduga melanggar Instruksi Gubernur, sepanjang tidak ditemukan pelanggaran lalu lintas.

“Kewenangan Satlantas terbatas pada aspek lalu lintas. Kami tidak memiliki dasar hukum untuk menyita kendaraan hanya karena dugaan pelanggaran Instruksi Gubernur. Langkah yang dapat dilakukan petugas di lapangan adalah memutar balikkan kendaraan sesuai prosedur,” tegasnya.

Penjelasan ini mengindikasikan adanya batas kewenangan antarinstansi dalam penegakan kebijakan terkait angkutan batubara di jalan umum. Instruksi Gubernur, meskipun bersifat kebijakan daerah, tidak secara otomatis dapat ditegakkan melalui penindakan lalu lintas tanpa dukungan regulasi teknis dan koordinasi lintas instansi.

Satlantas Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung transparansi, profesionalitas, serta keselamatan berlalu lintas, dan menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin belum memberikan klarifikasi resmi terkait langkah penindakan atau tindak lanjut kewenangan instansi tersebut atas dugaan pelanggaran Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang sempat mencuat.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa polemik angkutan batubara di Muba tidak semata persoalan razia di lapangan, melainkan juga menyangkut kejelasan regulasi dan pembagian kewenangan antarinstansi agar kebijakan pemerintah daerah dapat ditegakkan secara efektif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

( M.Sanjaya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *