PukaNews.com, Muba – Upaya Kepolisian untuk menekan peredaran senjata api ilegal melalui Operasi Senpi Musi 2026 terus mendapat dukungan dari masyarakat. Salah satunya ditunjukkan dengan adanya penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek kepada Polsek Sanga Desa.
Penyerahan senjata api rakitan itu diserahkan Senin (15/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Mapolsek Sanga Desa. Senjata api rakitan dengan gagang berwarna coklat itu diserahkan oleh Kepala Desa Terusan, Hendri Bin Herman, dan diterima langsung oleh Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi S, S.E., M.Pd., didampingi Bhabinkamtibmas Desa Terusan AIPTU Herlan Andrayadi bersama personel Reskrim Polsek Sanga Desa.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi S melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, penyerahan senjata api rakitan tersebut merupakan bentuk kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Untuk Senjata api rakitan yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis kecepek dengan gagang warna coklat. Saat ini barang tersebut telah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek juga mengapresiasi langkah Kepala Desa Terusan yang telah menyerahkan senjata api rakitan tersebut secara sukarela. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan.
Melalui Operasi Senpi Musi 2026, Polsek Sanga Desa mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dengan adanya penyerahan senpi rakitan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari peredaran senjata api ilegal.
M.Sanjaya













