PUKANEWS.COM, JAKARTA –– Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) yang merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).
Kabar meninggalnya Suparta ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Harli menjelaskan bahwa Suparta mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong, Jawa Barat.
“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin malam.
Suparta sebelumnya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. Di tingkat pengadilan negeri, ia divonis delapan tahun penjara. Namun, hukuman terhadap bos PT RBT ini diperberat menjadi 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah jaksa mengajukan banding.
Selain pidana badan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Dalam putusan tersebut disebutkan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka pidana penjaranya akan ditambah dengan kurungan selama 10 tahun.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya Suparta. Namun, konfirmasi dari pihak Kejaksaan Agung membenarkan bahwa salah satu terpidana penting dalam kasus korupsi timah yang tengah disidangkan ini telah tutup usia.
Reporter : Jefri Bernardus













