Hukum  

Subdit Jatanras Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Disertai Pencurian dengan Kekerasan

Pukanews.com, Palembang — Polda Sumatera Selatan melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta penadahan, Rabu (28/01/2026) sore. Kegiatan berlangsung di Pressroom Basement Gedung Presisi Mapolda Sumsel dan dihadiri Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Johanes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., serta pejabat terkait lainnya, termasuk keluarga korban.

Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Sumsel menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan orang hilang atas nama korban KHRISTINA, dengan TKP di Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni YG yang berperan sebagai pelaku utama pembunuhan dan penjual mobil korban, SO yang membantu penjualan mobil korban, serta JI yang berperan sebagai penadah handphone milik korban. Modus operandi dilakukan dengan cara pelaku YG berpura-pura meminta korban untuk diantar, lalu menjerat leher korban hingga meninggal dunia, sebelum membuang dan membakar jasad korban di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Polisi berhasil mengamankan para tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban, handphone, uang tunai Rp53 juta, rekaman CCTV, serta barang lain yang digunakan dalam kejahatan. Para tersangka dijerat Pasal 459, Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 591 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan pidana penjara.

( Hermanto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *