Tragis di Teluk Bintuni: Bocah 6 Tahun Tewas, Pelaku Diduga Lakukan Kekerasan dan Pembunuhan

PUKANEWS.COM, BINTUNI, PAPUA BARAT – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian seorang bocah berusia 6 tahun di Kampung Furada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada 11 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial KAS (23), warga Kampung Forada Tofoi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membujuk korban berinisial KZ (6) dengan iming-iming uang sebesar Rp20.000 agar mau ikut bersamanya ke sebuah rumah kosong.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga memberikan minuman yang telah dicampur zat berbahaya kepada korban. Setelah korban mengalami reaksi, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebelum berupaya menyembunyikan jasadnya dengan menutup menggunakan terpal di area dapur rumah tersebut.

Status Tersangka

Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman menyampaikan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

“Tersangka telah resmi ditetapkan pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIT,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

• Terpal plastik

• Pakaian milik korban dan tersangka

• Sisa zat berbahaya yang diduga digunakan

• Hasil visum et repertum dari tim medis

Jerat Hukum

• Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak

• Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana

Tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Imbauan Kepolisian

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Selain itu, masyarakat, khususnya orang tua, diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah terjadinya kasus serupa. *(Rls/Imran Alwi)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *