FAKFAK, PUKANEWS.CIM — Seorang staf Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak diduga menggelapkan dana Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) senilai Rp400 juta. Ironisnya, oknum berinisial R itu beralibi menjadi korban hipnotis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Fakfak, Mansur Ali, S.Pd., M.Si mengungkapkan kasus ini usai menemukan kejanggalan pencairan dana beasiswa.
“Kurang lebih dua minggu kami tunggu laporan, tapi tidak ada. Saat didatangi ke rumahnya, ia beralasan dihipnotis,” ujar Mansur kepada wartawan, Jumat (15/8/2025) kemarin.
Menurut Mansur Ali, dana yang seharusnya ditransfer sebagai uang saku mahasiswa justru dialihkan kepada pihak lain.
“Mau di hipnotis atau tidak, yang bersangkutan tetap harus mempertanggungjawabkan. Ini uang anak-anak, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Disdikpora, kata Mansur, telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut.
“Saya tidak ingin di masa saya ada kasus penyalahgunaan keuangan. Semua harus diselesaikan secara tuntas,” tandasnya. (*)
Reporter: IAF
Kabiro: Kabupaten Fakfak













