PUKA NEWS, Jakarta – Serikat Peduli Buruh Indonesia (SPBI) pada hari ini (26/6) mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya untuk mengurus izin menggelar aksi massa yang akan diselenggarakan pada hari Senin 30 Juni 2025 di Gedung merah putih KPK RI di Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan dan kantor PTB (perusahaan tiga bersaudara) di kelapa gading Jakarta utara. Aksi tersebut dilakukan SPBI karena adanya dugaan Pelanggaran Berat yang dilakukan oleh PT PTB ( Perusahaan Pelabuhan Tiga Bersaudara) di mana hasil audit BPK (2023) dan penyelidikan lanjutan oleh KPK mengungkap dugaan praktik korupsi sistematis di tubuh PTB yang diduga telah merugikan negara, Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,04 triliun (sekitar USD 300 juta).
Selain itu diterima media, diduga PT PTB turut melakukan Markup anggaran proyek infrastruktur, Pengadaan fiktif alat dan jasa, Gratifikasi kepada sejumlah pejabat daerah serta Aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi dan perusahaan cangkang.

Kemudian Aksi Unjuk Rasa dan Tuntutan yang dilakukan oleh Serikat Peduli Buruh Indonesia (PSBI) tersebut yakni:
1. Usut tuntas dugaan korupsi & pungli yang merugikan negara.
2. Pemeriksaan segera terhadap Dirut & Komisaris PTB.
3. Evaluasi dan pencabutan izin operasional PTB oleh Kementerian Investasi & Hilirisasi/BKPM Kementerian Perhubungan.
4. Permohonan langsung kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto Agar KPK dan Kejagung turun langsung ke lapangan.
Serikat Peduli Buruh Indonesia (SPBI) menggelar aksi tersebut karena didasari dari hasil kajian Dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema :”Dugaan Pencucian Uang dan Perlawanan Hukum: Membedah Penggunaan Dana Korupsi PTB untuk Pendanaan Kasasi” Dengan Fokus: membedah aliran dana ilegal untuk biaya hukum dan implikasi terhadap sistem peradilan yang diselenggarakan oleh lembaga kajian hukum yakni Observatorium Peradilan dan Dana Ilegal (OPDI) di wilayah Tebet Jakarta selatan pada pekan lalu. Dengan turut mengundang sebagai narasumber dari tokoh nasional yakni Iskandar sitorus (indonesia audit watch) kemudian Uchok sky gadafi ( direktur center for budget analysis). Dari hasil kesimpulan FGD tersebut menerangkan dan memberikan rekomendasi kepada para penegak hukum yang terkait berhubungan dengan Kegiatan pengelolaan pelabuhan oleh PTB yang ditengarai melanggar sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 48 Tahun 2021, khususnya Pasal 7, 17, dan 18 yang mewajibkan penetapan wilayah konsesi oleh Menteri Perhubungan serta sinkronisasi dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam kasus STS di Muara Berau dan Muara Jawa, tidak ditemukan koordinasi atau rekomendasi dari Gubernur Kaltim.
Pengoperasian terminal ship to ship (STS) di Muara Berau dan Muara Jawa menuai polemik. Selama ini, bisnis dengan potensi besar itu dikelola perusahaan berinisial PT PTB. Namun, Kaltim sebagai pemilik wilayah dalam konsesi itu tidak mendapat keuntungan apapun.
Selain itu, berdasarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2021, kegiatan usaha di pelabuhan wajib dilaporkan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan. Namun, jejak pelaporan dan rekomendasi tersebut tidak ditemukan dalam kegiatan STS di kedua wilayah tersebut. Hal ini menjadikan lokasi tersebut tidak memiliki dasar tata ruang yang sah dan seluruh bentuk pungutan di wilayah tersebut berpotensi ilegal.
Berdasarkan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, PT PTB mengenakan tarif bongkar muat sebesar USD 1,97 per metrik ton kepada seluruh eksportir batubara dengan alasan penggunaan floating crane.
Padahal, diduga PT PTB tidak memiliki unit floating crane. Sejak ketentuan tersebut diberlakukan pada Juli 2023, ada sekitar 250 juta metrik ton batubara telah diekspor melalui Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau. Total hasil pungutan liar yang dinikmati PT PTB mencapai USD 300 juta atau setara Rp 5,04 triliun, yang seharusnya masuk ke kas negara. Dasar penetapan tarif tadi juga dianggap bermasalah. Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, Hal: Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur tersebut, telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 377/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 18 September 2024 yang telah membatalkan Putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 608/G/2023/PTUN.JKT Tanggal 21 Juni 2024, yang juga berarti telah membatalkan tarif 1,97 dolarAS per ton yang dijadikan dasar pungutan oleh PTB. Saat ini PTB tengah melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut.
Mengenai dugaan korupsi sebesar Rp5,04 triliun PT PTB. Kasus dugaan korupsi PT PTB ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Oleh karenanya Lembaga kajian Observatorium Peradilan dan Dana Ilaga (OPDI) dalam hasil diskusinya yang baru saja diselenggarakan pada hari juma’at tanggal 20 Juni 2025 kemarin memberikan dukungan terhadap pihak- pihak tertentu yang ingin melaporkan atau pun mengawal proses hukum terhadap PT PTB yang diduga mengoperasikan kegiatan STS di wilayah yang tidak memiliki dasar hukum penetapan sebagai pelabuhan. Izin dari Kementerian Perhubungan yang dimiliki PT PTB disinyalir dikeluarkan berdasarkan data yang tidak benar.
Penulis : Muhammad Ichsan













