PUKANEWS.COM, KAYUAGUNG — Polisi menangkap seorang pria berinisial A, 20 tahun, yang diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan di Jalan Lintas Timur, Desa Buluh Cawang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). A ditangkap setelah hampir setahun kasus tersebut terjadi.
Peristiwa itu berlangsung pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban berinisial RE sedang mengganti ban truknya yang pecah di Jalan Lintas Timur Desa Buluh Cawang.
Situasi berubah ketika tiga pria yang mengendarai dua sepeda motor datang dari arah Lampung. Mereka menghampiri korban yang tengah memperbaiki kendaraan.
Salah seorang pelaku kemudian meminta uang Rp500 ribu kepada korban. Ketika korban menjawab tidak memiliki uang, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkannya ke dada korban.
Pelaku lalu mengambil telepon seluler yang sedang dipegang korban. Dua pelaku lainnya mendekati korban dan mengambil dompet dari dalam tas. Setelah mendapatkan barang yang diincar, ketiganya melarikan diri ke arah Kayuagung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 17.40 WIB, tim Opsnal bergerak menuju lokasi yang telah diketahui.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap A. Dalam pemeriksaan awal, A mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan itu. Ia juga menyebut dua rekannya, RM dan MA, yang menurut keterangan polisi telah lebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi serta satu unit telepon seluler Samsung A4E warna hitam.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama tindak pidana yang menggunakan kekerasan atau ancaman senjata tajam.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya
A dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Red














