PUKANEWS.COM, KAYUAGUNG — Tim Opsnal Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kayuagung. Dua orang diduga penadah barang hasil kejahatan ditangkap, sementara pelaku utama masih diburu polisi.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, dalam rangka Operasi Sikat Musi I 2026. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial U, 46 tahun, dan AP, 28 tahun. Keduanya merupakan warga Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban bernama “S” sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Pahlawan, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung.
Seorang pria datang dari arah belakang dan memepet sepeda motor korban. Pelaku kemudian merampas tas milik korban hingga korban nyaris terjatuh.
Tas tersebut berisi satu unit telepon seluler Vivo Y22, KTP, serta kartu ATM Bank Sumsel Babel atas nama korban. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polres OKI.
Penyelidikan polisi akhirnya menemukan titik terang setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan telepon seluler milik korban.
Sekitar pukul 11.30 WIB pada 24 September 2026, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres OKI bergerak menuju Pasar Shopping Kayuagung.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan U yang diduga terlibat dalam penadahan telepon seluler hasil kejahatan.
Dari pemeriksaan awal, U mengaku memperoleh telepon seluler tersebut dari AP. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi AP yang berada tidak jauh dari rumah U.
AP berhasil diamankan. Dari pemeriksaan terhadap AP, polisi kembali memperoleh informasi bahwa telepon seluler tersebut didapat dari A, (32 ) warga Kelurahan Kutaraya.
Tim kemudian mendatangi rumah A di kawasan Perumahan Cetak. Namun, A tidak berada di rumah saat polisi tiba.
A diduga merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Polisi masih melakukan pencarian dan pengembangan untuk mengetahui keberadaannya.
Dari perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Vivo Y22.
U dan AP selanjutnya dibawa ke Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 479 ayat (2) huruf a atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan tindak pidana yang meresahkan masyarakat melalui Operasi Sikat Musi I 2026.
“Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap peran masing-masing pihak. Pelaku utama juga masih kami buru. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera memberikan informasi kepada kepolisian,” katanya
Polres OKI memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dan memproses para pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum.
Red














