FAKFAK, PAPUA BARAT, PUKANEWS — Gelombang kecaman datang dari berbagai pihak setelah beredarnya foto sejumlah oknum pejabat daerah bersama oknum aparat keamanan yang terlihat membakar mahkota Cenderawasih — simbol adat dan identitas masyarakat Papua. Aksi ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap budaya dan martabat orang asli Papua.
Dalam keterangan sejumlah tokoh adat, mahkota Cenderawasih bukan sekadar hiasan kepala, melainkan simbol kehormatan dan kebanggaan yang diwariskan secara turun-temurun.
Dalam hal tersebut, Aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indobesia (PMII) Cabang Fakfak, Imran Alwi. Fuad menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan dan perendahan martabat masyarakat adat, terlebih karena dilakukan oleh oknum pejabat dan oknum aparat yang berseragam lengkap.
“Lucu dan menyedihkan ketika mereka yang seharusnya melindungi justru mereka sendiri telah mencederai budaya kami,” tegas Imran.
Pelanggaran terhadap Hukum dan Hak Masyarakat Adat
Imran Alwi menyoroti bahwa, pembakaran simbol adat ini dapat melanggar berbagai peraturan perundangan, antara lain:
*UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,* Pasal 28 dan 36, yang menjamin hak masyarakat adat untuk mempertahankan identitas budaya dan rasa aman dari diskriminasi.
*UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,* yang mewajibkan negara melindungi ekspresi budaya lokal, termasuk simbol identitas adat.
*KUHP Pasal 156a dan 406,* yang melarang tindakan kebencian terhadap golongan tertentu dan perusakan barang milik orang lain.
*UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,* yang menegaskan larangan penghinaan berbasis etnis atau budaya
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat adat dijamin serta dilindungi oleh konstitusi.
Seruan Moral: “Jangan Bunuh Budaya Papua”
Bagi masyarakat adat Papua, peristiwa ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga luka moral dan spiritual.
“Jika kamu ingin membunuh satu kaum, bunuhlah budayanya terlebih dahulu — itulah yang sedang terjadi di Tanah Papua,” ujar Imran Alwi. Fuad dengan nada getir.
Imran berharap aparat penegak hukum dan pemerintah pusat segera turun tangan, menegakkan keadilan, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali dilain hari.
“Tanah adat kami orang Papua sudah dirampas atas nama pembangunan, kini simbol budaya kami pun dimusnahkan. Ini bukan sekadar tindakan, ini peringatan: budaya kami orang Papua sedang terancam,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi momentum refleksi nasional bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan identitas budaya masyarakat adat. Cenderawasih bukan hanya burung surga, tetapi simbol kehidupan dan martabat orang Papua — yang seharusnya dijaga, bukan sebaliknya harus dibakar.(*)
