PUKANEWS.COM, Ogan Komering Ilir – Anggaran pendidikan selalu menjadi salah satu pos terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, data ringkasan alokasi anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk Januari 2025 memunculkan sejumlah tanda tanya. Penelusuran awal atas dokumen tersebut mengindikasikan adanya beberapa pola yang patut dicermati lebih jauh, mulai dari alokasi ratusan miliar rupiah untuk “biaya personil peserta didik” hingga keseragaman angka pada sejumlah mata anggaran.
Anggaran Siswa yang Menggunung: Potensi Kerentanan Terhadap Penyelewengan?
Salah satu temuan paling mencolok dalam ringkasan anggaran ini adalah alokasi yang signifikan untuk pos “Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik”. Untuk Sekolah Dasar, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp75.559.354.000. Sementara itu, untuk Sekolah Menengah Pertama angkanya mencapai Rp33.637.086.000, dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp11.700.432.000. Jika dijumlahkan, anggaran untuk pos ini saja mencapai lebih dari Rp120 miliar.
Besarnya angka ini, meskipun kemungkinan besar mencakup dana operasional siswa seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau beasiswa, tetap membutuhkan transparansi dan akuntabilitas yang ekstrem. Tanpa rincian yang jelas mengenai komponen biaya dan mekanisme verifikasi jumlah peserta didik, pos anggaran sebesar ini sangat rentan terhadap praktik mark-up jumlah siswa fiktif atau penyelewengan dana di tingkat penyaluran. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, bagaimana Dinas Pendidikan OKI menjamin bahwa ratusan miliar dana ini benar-benar sampai kepada setiap peserta didik yang berhak?
Pola Anggaran yang Seragam: Efisiensi atau Sekadar Patokan Tanpa Kajian?
Kejanggalan lain terlihat dari keseragaman angka pada beberapa mata anggaran untuk kegiatan yang berbeda jenjang pendidikan. Misalnya, Belanja Makanan dan Minuman Rapat di Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) semuanya dianggarkan persis Rp4.500.000. Pola serupa juga terlihat pada Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover yang dianggarkan Rp2.040.000 untuk SMP dan SD.
Kesamaan angka yang persis sama ini, terutama untuk pos-pos seperti belanja rapat yang seharusnya bervariasi sesuai jumlah peserta dan durasi, mengindikasikan potensi adanya patokan anggaran yang tidak didasarkan pada perhitungan kebutuhan riil di lapangan. Ini bisa menjadi sinyal inefisiensi atau, lebih jauh, celah bagi praktik penggelembungan anggaran jika kebutuhan sebenarnya jauh lebih rendah dari angka yang ditetapkan.
Pos Berpayung Luas dengan Angka Mencurigakan
Beberapa pos anggaran juga memiliki alokasi yang cukup besar namun dengan deskripsi kegiatan yang relatif luas, berpotensi kurang terperinci, dan mayoritas dianggarkan dengan angka bulat. Salah satunya adalah “Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah”. Anggaran untuk SMP mencapai Rp1.644.500.000, sementara untuk SD Rp284.000.000, PAUD Rp301.500.000, dan Nonformal/Kesetaraan Rp401.000.000.
Kategori yang luas seperti “pembinaan kelembagaan dan manajemen” dengan anggaran miliaran rupiah menuntut rincian program yang sangat detail. Tanpa detail ini, sulit untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana dan menghindari potensi kegiatan fiktif atau mark-up biaya dari berbagai pelatihan, workshop, atau konsultasi yang mungkin diadakan.
Selain itu, angka-angka bulat yang mendominasi banyak alokasi anggaran, seperti Rp10.000.000 untuk Biaya Perjalanan Dinas Tetap, Rp100.000.000 untuk Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan, hingga Rp300.000.000 untuk Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD, mengisyaratkan penetapan anggaran yang mungkin tidak melalui proses perhitungan detail berbasis kebutuhan. Hal ini bisa saja mengakibatkan pemborosan atau anggaran yang tidak terpakai secara optimal.
Anggaran Umum yang Patut Diperiksa Lebih Lanjut
Beberapa kegiatan umum yang menunjang operasional dinas juga dialokasikan dengan angka yang signifikan dan perlu dikaji. Misalnya, Penyediaan Bahan Logistik Kantor sebesar Rp237.365.000, Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan sebesar Rp55.000.000, dan yang paling besar adalah Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang mencapai Rp825.532.800.
Pos-pos belanja umum seperti ini kerap menjadi area yang rentan terhadap penyalahgunaan, mulai dari pengadaan fiktif, mark-up harga, hingga pembayaran jasa yang tidak sesuai dengan kualitas atau volume. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap daftar barang/jasa yang dibeli serta vendor yang terlibat sangat dibutuhkan untuk memastikan kewajaran dan transparansi.
Kesimpulan Awal: Mendesak Audit dan Transparansi
Ringkasan anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komiring Ilir Januari 2025 ini menunjukkan beberapa pola dan alokasi yang memunculkan pertanyaan serius tentang efisiensi, kewajaran, dan transparansi pengelolaan dana publik. Angka ratusan miliar rupiah untuk biaya personil peserta didik, keseragaman angka anggaran, serta besarnya pos-pos dengan deskripsi umum, menjadi sinyal awal yang kuat bagi aparat pengawas untuk segera melakukan audit mendalam.
Publik Ogan Komering Ilir berhak mengetahui secara transparan bagaimana setiap rupiah dari APBD digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Laporan awal ini diharapkan menjadi pemicu bagi pihak berwenang, khususnya Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menelusuri lebih jauh setiap detail anggaran ini demi akuntabilitas dan pencegahan potensi penyimpangan.
( RED )













