Legislatif dan Eksekutif Siap Bersinergi Sejahtera Masyarakat Muba

PUKANEWS.COM, SEKAYU — Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H bersama dengan Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen, menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-12 DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat paripurna ini menjadi forum bagi para fraksi-fraksi di DPRD untuk menyampaikan pandangan, catatan, dan masukan terhadap

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Dua Raperda Insiastif Strategis 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Senin (29/6/2026).

Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE mengatakan, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 dan Dua Raperda strategis Tahun 2026. Telah disampaikan secara langsung oleh Bupati Muba kepada DPRD dalam rapat paripurna, oleh karena itu telah dilakukan pembahasan oleh DPRD.

Selanjutnya, penyampaian pemandangan umum fraksi merupakan bagian penting dari fungsi legislasi dan pengawasan. “Pemandangan umum ini jadi cerminan aspirasi masyarakat yang kami terima di dapil masing-masing. Kami berharap Pemkab dapat merespons secara terbuka dan konstruktif demi kepentingan rakyat Muba,” ujar Ketua DPRD.

Adapun penyampaian Pemandangan Umum disampaikan secara langsung oleh 7 juru bicara fraksi DPRD Kabupaten Muba.

Fraksi Golkar disampaikan oleh H Suradi, Fraksi Gerindra dengan juru bicara Fidya Yusri SIKom,

Fraksi PDI oleh Andri Septa SH, Fraksi PKB dengan juru bicara Me’en Saputri SE, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Alpian SH, Partai kebangkitan Nusantara disampaikan Tapriyansyah SPdi, Fraksi Keadilan Rakyat dengan juru bicara Hariyanto SH.

Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mendukung dan menyetujui untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025, serta Dua Raperda strategis Tahun 2026. Pertama, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Diketahui, perubahan kedua regulasi tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri sekaligus memperkuat kelembagaan pemerintahan daerah agar semakin adaptif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Diharapkan setiap catatan dan masukan yang telah disampaikan oleh para fraksi DPRD Muba dapat pelajari dan jadikan bahan perbaikan dalam penyusunan kebijakan. Sinergi eksekutif dan legislatif ini kunci untuk mempercepat pembangunan di Muba.

M.Sanjaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *