Polsek Tulung Selapan Ungkap Pencurian Sarang Walet, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Menyeberang ke Bangka

PUKANEWS.COM, KAYUAGUNG — Kepolisian Sektor Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah gedung sarang burung walet di Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan. Seorang pria berinisial J (28) ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke Pulau Bangka melalui terminal speed boat Tulung Selapan.

Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jamal, SH, MH, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/6/2026) dini hari. Korban, A (48), bersama seorang saksi tengah melakukan patroli rutin menggunakan speed boat untuk memeriksa gedung sarang walet miliknya.

Saat tiba di lokasi, korban melihat sebuah ketek terparkir di dekat bangunan walet. Tidak lama kemudian, korban mendapati seorang pria sedang membuang ember yang berisi sarang walet. Setelah wajah pria tersebut disorot menggunakan senter, korban mengenalinya sebagai J. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan ketek.

Korban selanjutnya memeriksa kondisi gedung walet dan menemukan bagian dinding bangunan telah dirusak. Sebanyak 40 keping sarang walet dilaporkan hilang. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp6 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tulung Selapan.

Berdasarkan laporan korban, jajaran Polsek Tulung Selapan melakukan penyelidikan. Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di terminal speed boat Tulung Selapan dan diduga akan menyeberang ke Bangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tulung Selapan memerintahkan personel Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di dalam speed boat tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ember berwarna kuning yang berisi 40 keping sarang burung walet yang diduga merupakan hasil pencurian.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan perkara itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat.

“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa jajaran Polres OKI terus berupaya menghadirkan rasa aman dengan menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tulung Selapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Artini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *