Berita  

Komisi XII DPR Soroti Aktivitas Tambang di Raja Ampat, Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Suasana keindahan alam di sekitar Piaynemo, Raja Ampat, Papua Barat.

Reporter : Imran Alwi. Fuad

PUKA NEWS, FAKFAK, PAPUA BARAT – Komisi XII DPR RI melontarkan kritik tajam kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan perlakuan tidak adil dalam penanganan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Hariyadi, menilai pemerintah hanya bersikap tegas terhadap satu perusahaan, sementara tiga perusahaan swasta lainnya yang diduga menjadi penyumbang utama kerusakan lingkungan justru luput dari tindakan hukum.

“Yang kami lihat saat ini, hanya PT Gag Nikel yang dihentikan operasionalnya. Sementara tiga perusahaan swasta yang menurut kami lebih parah justru tak tersentuh,” ujar Bambang dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).

Tiga Perusahaan Swasta Diduga Langgar Aturan

Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Bambang memaparkan bahwa PT ASP, yang merupakan perusahaan asal Tiongkok, telah terindikasi melakukan pencemaran lingkungan laut dan merusak ekosistem. Dugaan ini diperoleh dari laporan resmi Kementerian Lingkungan Hidup yang diterima Komisi XII DPR RI.

Sementara PT KSM diketahui telah membuka lahan sejak tahun 2023 dan mulai beroperasi pada 2024. Lokasi tambangnya berada sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat, yang menyimpan keragaman hayati laut kelas dunia.

Adapun PT MRP baru memulai proses pengeboran di 10 titik, namun disebut belum memiliki izin lingkungan yang sah.

“Aktivitas mereka tetap tergolong pelanggaran karena dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai,” tegas Bambang.

PT Gag Nikel Justru Jadi Sasaran, Padahal Pelanggaran Minor

Ironisnya, justru PT Gag Nikel—anak usaha BUMN PT Antam—yang ditindak oleh pemerintah melalui penghentian sementara operasionalnya. Padahal, menurut data yang diterima dari Kementerian Lingkungan Hidup, pelanggaran yang dilakukan PT Gag tergolong ringan.

Bambang menjelaskan, PT Gag mengantongi izin dalam bentuk Kontrak Karya, yang memiliki status legalitas lebih tinggi dibandingkan tiga perusahaan swasta yang izinnya hanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Bahkan, izin PT KSM disebut-sebut hanya diterbitkan oleh seorang bupati.

“Kontrak Karya PT Gag sudah terbit sebelum Kabupaten Raja Ampat terbentuk. Sementara izin tiga perusahaan lainnya lahir dari kewenangan lokal yang patut dipertanyakan,” jelasnya.

Desakan Evaluasi dan Pencabutan Izin

Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang milik ketiga perusahaan tersebut. Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi kondisi lapangan dan menilai langsung dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.

Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kerusakan lingkungan yang mengancam masa depan Raja Ampat.

“Kami mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh izin tambang di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil. Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, maka izin operasional ketiga perusahaan ini harus dicabut secara permanen,” tegasnya.

“Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa,” pungkas Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *