Hukum  

DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU Teluk Bintuni

PukaNews.com, Papua Barat – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelenggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ( KEPP) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni. Papua Barat.

Perkara dengan nomor 241-PKE-DKPP/X/2024 disidangkan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, di Manokwari Selasa.

“Pengadu dalam perkara ini adalah Imanuel Horna dan Bahmudin Fimbay sebagai bakal calon kapala daerah Teluk Bintuni jalur perseorangan ,”kata sekretaris DKPP Davit Yama.

Ia mengetakan pokok pengaduan mendalilkan para komisioner KPU Teluk Bintuni telah melakukan perempasan hak konstitusi Imanuel Horna dan Bahmudin Fimbay dalam proses pemenuhan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni jalur perseorangan.

Teradu adalah Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri dan tiga anggota KPU Teluk Bintuni Deni Dorinus Airory.Ansyar, Eko Priyo Utomo berserta Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Syahid Bin Muzaad dan jumlah Kabag dan staf.

Melalui sidang tersebut Majalis Hakim DKPP mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun para pihak terkait seperti KPU Provinsi Papua Barat.

Majelis hakim dipimpin anggota DKPP J. Kristiadi, dengan anggota Eduard Kuwai ( Tim pemeriksa daerah Papua Barat unsur masyarakat) . Endang Wulansari. (Unsur KPU) dan Menahen Sebarofek (unsur Bawaslu).

Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim DKPP J. Kristiadi mengatakan yang dipersoalan adalah para Teradu diduga telah menghentikan proses input dokumen syarat dukungan dalam aplikasi Silon saat tahap perbaikan pertama 18 Juni 2024 pukul 19.50 WIT.

Padahal menurut pengadu, waktu yang diberikan seharusnya sampai pukul 23.59.WIT sehingga banyak dokumen tidak teri-Input di aplikasi Silon.

Setelah mendengarkan keterangan dari semua pihak DKPP akan memutuskan melalui musyarawah anggota DKPP.

Sebelum diputuskan DKPP masih Memberikan kesempatan bagi para pengadu dan teradu untuk memberikan kesimpulan atau keterangan lain secara tertulis dalam kurun waktu dua hari setelah persidangan tersebut ditutup.

“Keputusan yang kami ambil tidak sekedar mengutamakan hukum dan aturan, tapi juga memperhatikan rasa keadilan, Pengadu, Teradu, dan pihak terkait adalah orang yang sangat penting dalam pemilu untuk mengakomodir suara rakyat,”

Pihak pengadu Manuel Horna diakhir sidang meminta dengan tegas agar DKPP bisa memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

Manokwari Papua Barat:[ Jefri Bernardus ]

Exit mobile version