Hukum  

Polisi Gerebek Rumah di Desa Toman, Dua Pengedar Sabu Ditangkap dengan 53 Paket Barang Bukti

PukaNews.com (Muba) -– Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (1/6/2026), dua pria warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H. melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Toman.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba langsung memerintahkan Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Angga Wibowo, S.H., bersama personel Unit II untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Keduanya berinisial MAS (26) dan JI (23), warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman,” ujar AKP Hutahaean.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah milik salah satu tersangka yang berada di Dusun II, Desa Toman. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan 53 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,71 gram, tiga ball plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu wadah plastik, satu buah skop pipet plastik, satu unit handphone Oppo A5x warna putih, serta satu unit handphone ZTE Blade A54 warna hitam.

Selain itu, ditemukan pula berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan sabu kepada para pembeli.

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

M.Sanjaya

Exit mobile version