PUKANEWS.COM, OGAN KOMERING ILIR, SUMSEL – Permintaan revisi dokumen dalam pengajuan bantuan sarana dan prasarana berupa pupuk pemerintah di lingkungan KUD Jadi Mandiri, Desa Embacang Permai, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sempat memunculkan pertanyaan terkait validitas data anggota dan mekanisme verifikasi penerima bantuan.
Informasi yang diterima menyebutkan, terdapat permintaan revisi data yang muncul setelah dokumen pengajuan masuk ke Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun). Salah satu data yang disebut harus dilengkapi adalah foto selfie atas nama Aris Munandar.
Persoalan kemudian menjadi perhatian pihak keluarga lantaran Aris Munandar diketahui telah meninggal dunia.
“Kalau orang sudah meninggal bagaimana mau poto selfie, entah kalau orang KUD atau dirjenbun punya cara mengambil poto selfie orang yang sudah meninggal,” ujar Desi Arisandi, ahli waris Aris Munandar.
Namun, terkait persoalan tersebut, Ketua KUD Jadi Mandiri, Edi Saputra, memberikan klarifikasi.
Menurut Edi, pihak operator KUD sebelumnya tidak mengetahui bahwa Aris Munandar telah meninggal dunia ketika data tersebut diajukan.
“Selamat siang Pak, mohon izin maaf. Operator kami tidak tahu kalau atas nama Aris Munandar telah meninggal. Setelah data naik ke Ditjenbun, muncul revisi foto selfie atas nama Aris Munandar,” jelas Edi Saputra.
Edi mengatakan, apabila anggota yang tercatat dalam data pengajuan ternyata telah meninggal dunia, maka data tersebut harus diperbarui dengan mengganti nama yang bersangkutan dengan ahli waris.
“Jikalau beliau sudah meninggal, harus diganti dengan ahli waris dan data-data ahli waris termasuk foto selfie,” lanjutnya.
Klarifikasi tersebut menunjukkan bahwa permintaan foto selfie terhadap nama Aris Munandar diduga berkaitan dengan proses verifikasi dan pembaruan data, bukan karena pihak KUD mengetahui atau mengabaikan status yang bersangkutan.
Meski demikian, persoalan tersebut tetap menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pembaruan data anggota sebelum dokumen pengajuan bantuan disampaikan kepada pihak terkait.
Bagaimana proses pengecekan status anggota dilakukan? Apakah data anggota telah diperbarui sebelum diajukan? Dan pada tahapan mana diketahui bahwa Aris Munandar telah meninggal dunia?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan proses administrasi bantuan pemerintah berjalan akurat dan tidak menimbulkan persoalan bagi keluarga maupun anggota KUD.
Jika seorang anggota telah meninggal dunia, pembaruan data dengan mencantumkan ahli waris menjadi langkah penting agar dokumen pengajuan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan adanya klarifikasi dari Ketua KUD Jadi Mandiri, persoalan foto selfie atas nama Aris Munandar kini mengarah pada persoalan pembaruan dan validasi data anggota, bukan semata-mata permintaan foto terhadap seseorang yang telah meninggal dunia.
Meski demikian, pihak terkait tetap perlu memastikan seluruh data penerima atau calon penerima bantuan telah diverifikasi secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Red)














