Reporter : Imran Alwi. Fuad
PUKANEWS.COM, FAKFAK –- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak secara resmi mengembalikan sisa dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Pengembalian dana ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk penyelenggaraan tahapan Pilkada.
Pengembalian dana tersebut berlangsung dalam pertemuan di ruang rapat lantai 3 Kantor Bupati Fakfak, Senin (5/5/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri Bupati Fakfak Samaun Dahlan dan Sekretaris Daerah Sulaeman Uswanas, Bawaslu menyampaikan bahwa dari total dana hibah yang diterima sebesar Rp20 miliar, masih tersisa Rp3.736.252.914 yang tidak terpakai.
Dana tersebut dikembalikan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak melaporkan bahwa tidak terdapat pengembalian anggaran (nihil) dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal ini disebabkan seluruh dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak sebesar Rp35.928.177.000 telah sepenuhnya terserap untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada tersebut.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak resmi mengembalikan sisa dana pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun anggaran berjalan sebesar Rp3.736.252.914 ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Fakfak. Pengembalian ini dilakukan sesuai dengan kode rekening yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada serta memastikan bahwa dana yang tidak terpakai dikembalikan ke kas negara sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, bersama Sekretaris Daerah Sulaeman Uswanas, menyambut positif pengembalian sisa dana hibah penyelenggaraan Pilkada Fakfak ke rekening Kas Daerah. Agenda pengembalian dana ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pasca pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Pengembalian sisa dana hibah ini dinilai sebagai langkah yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta mencerminkan komitmen penyelenggara dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan.
Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak atas pelaksanaan Pilkada 2024 yang berjalan lancar dan demokratis.
Ia menilai, kinerja kedua lembaga tersebut berkontribusi besar dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi masyarakat Fakfak.
Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, mengucapkan terima kasih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak atas pelaksanaan Pilkada yang berjalan dengan baik dan sukses. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Samaun juga menyampaikan apresiasi terkait pengembalian sisa dana hibah Pilkada yang dilaksanakan pada hari terakhir pengembalian.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bawaslu dan KPU yang telah melaksanakan Pilkada Fakfak dengan baik dan sukses. Hari ini merupakan hari terakhir pengembalian sisa dana hibah Pilkada Fakfak. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu dan KPU yang telah mempertanggungjawabkan dana hibah tersebut,” ungkap Bupati Samaun Dahlan di hadapan Komisioner Bawaslu dan KPU Fakfak.
Bupati juga berharap agar transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah terus dipertahankan, sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemilu di masa depan.













