Berita  

477 Kawasan di Sumut Rawan Narkoba, Mangapul Purba Minta Perda Dievaluasi

MEDAN, PUKANEWS.COM — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba, SE, meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2026 yang menyebutkan terdapat 477 kawasan rawan narkoba di Sumatera Utara.

Mangapul menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum. Menurutnya, kondisi itu perlu ditindaklanjuti dengan mengevaluasi efektivitas kebijakan dan pelaksanaan perda yang telah berlaku.

Hal itu disampaikan Mangapul saat menyampaikan pendapat Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan terkait persoalan narkoba di DPRD Sumut, Rabu (28/10/2026).

Anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun itu menyoroti besarnya dampak peredaran narkoba terhadap masyarakat Sumatera Utara yang berpenduduk sekitar 15 juta jiwa.

Menurut Mangapul, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga membahayakan generasi muda, merusak ketahanan keluarga, serta memengaruhi lingkungan pergaulan.

Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana Perda Nomor 1 Tahun 2019 telah dilaksanakan dan memberikan dampak nyata dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.

Mangapul meminta Pemprov Sumut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi perda tersebut, sehingga kebijakan yang ada dapat berjalan lebih efektif dalam menekan kerawanan narkoba dan melindungi masyarakat.

(S. Hadi Purba)

Exit mobile version