PUKANEWS.COM, SIMALUNGUN, 8 Oktober 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali menempuh pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, mekanisme tersebut diterapkan terhadap perkara penadahan yang melibatkan tersangka berinisial ES dan korban berinisial PM.
Upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (8/10/2026), sebagai bagian dari komitmen Kejari Simalungun menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Ardyansyah, S.H., M.H., didampingi Jaksa Fasilitator, Adi Perdana Lubis, S.H.
Dalam perkara tersebut, tersangka ES disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan b KUHP terkait perkara penadahan.
Proses perdamaian antara korban dan tersangka menjadi bagian penting dalam upaya penyelesaian perkara. Dalam proses tersebut, korban PM telah menyatakan memaafkan tersangka ES.
Perdamaian ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penerapan pendekatan Restorative Justice, yang tidak semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya kembali hubungan sosial yang harmonis.
Kejari Simalungun menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang berlaku.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., langkah tersebut sekaligus mempertegas komitmen institusi dalam membangun penegakan hukum yang profesional, humanis, berkeadilan, dan berintegritas.
Bagi Kejari Simalungun, hukum tidak hanya berbicara tentang penghukuman, tetapi juga bagaimana menghadirkan keadilan, pemulihan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Simalungun
Penegakan Hukum Humanis, Berkeadilan dan Berintegritas.
Laporan S Hadi Purba Tambak
