Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Fitnah Pemerasan, Polrestabes Medan Panggil Terlapor

MEDAN, PUKANEWS Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Persadaan Putra Sembiring. Penanganan perkara tersebut ditandai dengan pengiriman surat undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.

Persadaan menyampaikan apresiasi atas langkah Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak beserta jajaran Satreskrim yang menindaklanjuti laporan kepolisian yang diajukannya.

Menurut Persadaan, perkembangan penanganan kasus ini diperolehnya setelah mendatangi Bidang Propam dan Subdit Wasidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada 7 Agustus 2026 untuk mempertanyakan progres penanganan perkara yang sempat stagnan.

“Setelah saya berkoordinasi ke Polda Sumut, laporan saya terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik diproses. Saya mendapat kabar bahwa penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor yang sebelumnya menuduh saya melakukan pemerasan sebesar Rp 250 juta,” ujar Persadaan, Rabu (12/8/2026).

Persadaan menjelaskan, perkara ini bermula dari tuduhan pemerasan yang disangkakan kepadanya oleh orang tua dari terduga pelaku pencurian di toko ponsel milik keluarganya di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Karena merasa nama baiknya dicemarkan oleh tuduhan tersebut, ia memilih menempuh jalur hukum.

Selain memanggil pihak terlapor, Persadaan mengaku mendapat informasi bahwa penyidik juga menjadwalkan permintaan keterangan dari pihak-pihak yang turut menyebarluaskan tuduhan pemerasan tersebut di media sosial maupun platform digital.

“Pemeriksaan terhadap berbagai pihak diperlukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana tuduhan tersebut bermula dan disebarluaskan. Saya berharap proses pemeriksaan ini berjalan profesional, objektif, dan transparan berdasarkan fakta serta bukti,” tutur Persadaan.

Ia menegaskan sepenuhnya menyerahkan proses pembuktian materiil kepada aparat penegak hukum dan berharap penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengajukan konfirmasi tertulis kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait jadwal pemeriksaan para saksi dan perkembangan terkini penanganan perkara tersebut. (RED)

Catatan Redaksi: Tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik dalam berita ini merupakan substansi laporan kepolisian serta keterangan dari pihak pelapor. Pembuktian kebenaran materiil dan penetapan status hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Exit mobile version