PUKANEWS.COM, PEMATANGSIANTAR — Polres Pematangsiantar menggelar jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkotika yang terjadi di lingkungan Universitas Simalungun (USI), Selasa (11/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di teras Satres Narkoba Polres Pematangsiantar ini dipimpin langsung oleh Wakapolres, Kompol Budiono Saputro, SH., MH.
Di kesempatan itu, Wakapolres mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan total tiga orang tersangka beserta barang bukti dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda di lingkungan kampus. Langkah ini menjadi bukti keseriusan kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di dunia pendidikan.
Pengungkapan pertama dilakukan di area Fakultas Ekonomi. Petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 91,68 gram dan satu unit telepon genggam. Terhadap tersangka dan barang bukti tersebut kini telah diserahkan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya di lokasi terpisah, tepatnya di lingkungan Fakultas Pertanian, petugas kembali mengamankan dua orang tersangka,” ujar Kompol Budiono Saputro.
Dari lokasi kedua ini, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 3,158 gram, satu unit handphone, satu buah plastik transparan, dua buah plastik warna hitam, satu buah plastik warna merah, satu unit timbangan merek Tanita, satu tas plastik warna kuning, dua potongan plastik warna merah, serta satu buah kemasan bening.
Dari keseluruhan dua lokasi operasi tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis ganja seberat 94,838 gram. Peredaran narkoba yang berhasil digagalkan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 9.749 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit timbangan merek Tanita.
Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH., MH menambahkan, saat ini tim penyidik masih mendalami perkara ini secara mendalam. “Kami sedang menelusuri asal usul narkotika, jaringan yang terlibat, serta tujuan penyalahgunaannya. Penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut,” ungkapnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 Ayat (2). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti kuat adanya perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan narkotika, tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal ini mengancam pelakunya dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini membuktikan pentingnya perwujudan kerja sama nyata di lapangan sesuai nota kesepahaman (MOU) antara Polres Pematangsiantar, Polres Simalungun, dan Universitas Simalungun. Lingkungan perguruan tinggi haruslah menjadi tempat yang aman, bersih, dan bebas dari segala bentuk peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Budiono menambahkan“Kampus adalah tempat menuntut ilmu untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa, bukan sarang peredaran narkotika,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengajak pimpinan kampus, dosen, tenaga pendidik, mahasiswa, dan seluruh masyarakat untuk bersinergi memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Diharapkan kerja sama ini semakin kokoh untuk mewujudkan kampus yang aman, sehat, produktif, dan sepenuhnya bebas narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda.
(S.Hadi Purba)
