Pewarta: Imran Alwi. Fuad
PUKANEWS.COM, FAKFAK — Pemerintah Kabupaten Fakfak, Papua Barat, mulai memperkuat penataan tata kelola perdagangan komoditas Pala Tomandin dengan melakukan inventarisasi pelaku usaha sekaligus mendorong pemenuhan legalitas dan perizinan usaha.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmorojati, ST, MT, mengatakan berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fakfak, baru sekitar 20 pelaku usaha pala yang tercatat telah memiliki izin usaha.
“Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, kami tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga mengambil pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha agar segera melengkapi legalitas usahanya, khususnya mereka yang melakukan kegiatan pembelian dan perdagangan pala,” kata Widhi, Minggu (4/10/2026).
Menurut dia, legalitas usaha tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas perdagangan pala masyarakat. Sebaliknya, kepemilikan legalitas dinilai penting untuk memberikan kepastian usaha sekaligus memperkuat tata kelola komoditas pala sebagai salah satu produk unggulan daerah.
Melalui inventarisasi tersebut, Dinas Perkebunan Fakfak akan mendata keberadaan dan lokasi pelaku usaha, aktivitas pembelian dan perdagangan pala, tempat penampungan maupun pengolahan, hingga dokumen legalitas dan perizinan yang dimiliki.
Widhi mengatakan langkah tersebut juga akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Fakfak sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi.
“Prinsipnya, kami ingin membantu pelaku usaha agar usahanya menjadi legal. Dinas Perkebunan melakukan pendataan dan pembinaan dari sisi sektor perkebunan, sementara DPMPTSP sesuai tupoksinya dapat memberikan dukungan dan kemudahan dalam proses perizinan,” ujarnya.
Ia berharap pendekatan tersebut dapat mengubah aktivitas perdagangan pala yang selama ini berjalan secara individual menjadi ekosistem usaha yang lebih tertata, legal dan memiliki kepastian, tanpa menghambat roda perekonomian masyarakat.
Data Pelaku Usaha Akan Diperbarui
Kepala Bidang P2HP Dinas Perkebunan Fakfak, Imran Rengen, SE, MM, yang mewakili tim pendataan, mengatakan proses inventarisasi akan dilakukan dengan menyisir wilayah-wilayah yang menjadi sentra aktivitas perdagangan pala.
“Pendataan ini kita lakukan secara menyeluruh dengan menyisir wilayah untuk mendapatkan data yang valid mengenai siapa pelaku usaha pala, di mana lokasi usahanya, apa aktivitas usahanya dan bagaimana status legalitas perizinannya,” kata Imran.
Menurut dia, hasil pendataan lapangan akan menjadi dasar untuk memperbarui database pelaku usaha pala di Kabupaten Fakfak.
Database yang akurat, kata Imran, akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, fasilitasi perizinan, hingga menyusun program pengembangan usaha pala yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membangun tata kelola Pala Tomandin secara menyeluruh, mulai dari petani, produksi, perdagangan, pengolahan, legalitas pelaku usaha hingga pemasaran.
“Kita ingin semua pelaku usaha pala tumbuh bersama. Pemerintah tidak hadir untuk mempersulit, tetapi untuk menata, mendampingi dan memberikan ruang agar usaha pala masyarakat dapat berkembang secara legal, tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemkab Fakfak menilai legalitas usaha bukan sekadar persoalan administrasi. Legalitas diharapkan menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan, memperkuat rantai perdagangan, membuka akses terhadap pembinaan dan pembiayaan, sekaligus menjaga reputasi Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah. (*)
