Pukanews.com, Palembang – Tiga mafia tanah di Kota Palembang akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan hasil putusan pengadilan Negeri Palembang.
Ketiga terdakwa itu yakni, Aldani Marliansyah selaku Lurah Talang Kelapa. Kemudian, Takrim selaku Masyarakat atau Wiraswasta, dan Mustaghfiruddin selaku Pegawai BPN Kota Palembang.
Ketiganya dijelaskan Kajari Kota Palembang, Johnny William Pardede, S.H., M.H, Kamis (23/10) dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Dijatuhinya ketiga orang itu sebagai terdakwa guna mendukung program pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang ada di Indonesia terutama yang melibatkan oknum pegawai Pertanahan Nasional.
Hal itu juga sesuai dengan Program Jaksa Agung Republik Indonesia dalam surat edarannya nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah dengan membentuk Tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan RI mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah.
Ini semua lanjut Jhonny, membuktikan bahwa praktik mafia tanah terus berlangsung di sekitar kita.
Dimana Jaksa Agung mengakui kejahatan yang dilakukan komplotan mafia tanah ini seolah tidak terlihat, tetapi kegiatan mereka terasa merugikan rakyat.
Mafia tanah juga mengganjal pelaksanaan reforma agraria yang menjadi program prioritas pemerintah, karena kerap menimbulkan konflik agraria dan sengketa pertanahan.
Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga dapat membantu dengan memberikan pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum terhadap analisis kasus-kasus yang bermasalah secara hukum pertanahan.
Selanjutnya kejaksaan juga melalui Surat Kuasa Khusus dapat berperan menjadi Pengacara Negara apabila timbul gugatan yang diajukan kepada Pemerintah.
Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen untuk menuntaskan perkara terkait pertanahan yang sedang ditangani, serta Tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah.
Intinya Kejaksaan RI siap untuk melakukan koordinasi dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang ada di Indonesia.
(Abong)













