Berita  

Tak Ada Lagi Ketua Internal dan Eksternal, Musda I KMK Resmi Tetapkan Slamet Efruan sebagai Ketua Umum Periode 2026-2031

Reporter: Imran Alwi

PUKANEWS.COM, FAKFAK – Polemik nomenklatur kepengurusan Kerukunan Masyarakat Kei (KMK) Kabupaten Fakfak berakhir. Musyawarah Daerah (Musda) I KMK Kabupaten Fakfak secara resmi menetapkan Slamet Efruan, S.Sos., sebagai Ketua Umum KMK Kabupaten Fakfak periode 2026–2031.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Ketetapan Musda Nomor 009/TAP/MUSDA-KMK/VII/2026 yang ditetapkan di Fakfak pada 23 Juli 2026.

Dalam ketetapan resmi yang ditandatangani pimpinan sidang, struktur kepemimpinan KMK Kabupaten Fakfak hanya menetapkan satu jabatan Ketua Umum yang diemban Slamet Efruan. Sementara itu, Muhammad Taweatubun ditetapkan sebagai Wakil Ketua.

Ketetapan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyebutan jabatan Ketua Internal dan Ketua Eksternal yang sebelumnya muncul dalam dinamika Musda tidak berlaku dalam struktur kepengurusan KMK Kabupaten Fakfak.

Dengan demikian, struktur organisasi KMK Kabupaten Fakfak kembali mengacu pada nomenklatur kepengurusan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Dalam dokumen ketetapan tersebut disebutkan, proses pemilihan Ketua Umum telah dilaksanakan melalui forum Musda dengan mengikuti mekanisme dan tata cara organisasi yang berlaku.

Keputusan Musda juga didasarkan pada pertimbangan perlunya memperkuat peran dan fungsi KMK Kabupaten Fakfak dalam pembinaan serta pengembangan masyarakat Kei. Selain itu, organisasi dinilai membutuhkan kepemimpinan yang memiliki visi, misi, serta langkah konkret dalam menjawab berbagai tantangan ke depan.

Berdasarkan hasil keputusan Musda tersebut, Slamet Efruan resmi menjabat sebagai Ketua Umum KMK Kabupaten Fakfak untuk masa bakti 2026–2031. Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ketetapan Musda ditandatangani Ketua Pimpinan Sidang Ignasius Jeuyanan, Sekretaris Paulus Sirwutubun, serta anggota sidang Andres A. Henan, Saifudin For, dan Yeron Ohoiulun.

Dengan diterbitkannya ketetapan tersebut, hasil Musda I KMK Kabupaten Fakfak memiliki dasar administrasi dan legalitas organisasi sebagai landasan pembentukan kepengurusan periode 2026–2031.

Selanjutnya, Ketua Umum dan Wakil Ketua bersama Tim Formatur akan menyusun komposisi kepengurusan KMK Kabupaten Fakfak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan organisasi yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *