Simalungun, Pukanews — (13/8/2026) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Kejari Simalungun melaksanakan serah terima barang rampasan negara kepada pemenang lelang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun H. Munawal Hadi, S.H., M.H., melalui Seksi PAPBB yang dipimpin oleh Fuad Farhan Sriyadi, S.H.
Barang rampasan negara yang diserahterimakan berupa 1 (satu) unit mobil truk Isuzu yang telah berhasil dilelang dengan nilai Rp177.000.000. Nilai tersebut jauh melampaui harga limit yang ditetapkan sebesar Rp75.000.000, dengan selisih sebesar Rp102.000.000 atau sekitar 136 persen lebih tinggi dari harga limit.
Adapun kendaraan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Tipe: Isuzu/NMR81U-HAYIN458 4x2M/T
Jenis: Mobil Barang
Model: Truk
Nomor Polisi: BK 8134 FO
Warna: Putih
Pelaksanaan lelang barang rampasan negara tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar. Hasil lelang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Serah terima barang rampasan negara tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor BAST-181/L.2.24/BPApa.1/08/2026 dan dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 16/Pid.Sus-LH/2026/PN Sim tanggal 13 April 2026.
Pelaksanaan lelang hingga serah terima barang rampasan negara ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejari Simalungun dalam memastikan setiap barang rampasan negara dapat dikelola dan diselesaikan secara tertib, profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di bawah kepemimpinan Kajari Simalungun H. Munawal Hadi, S.H., M.H., Kejari Simalungun terus mendorong pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara yang profesional dan akuntabel, dengan mengedepankan kepastian hukum serta optimalisasi nilai ekonomis barang rampasan negara.
Sementara itu, melalui Seksi PAPBB di bawah koordinasi Fuad Farhan Sriyadi, S.H., proses pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara terus dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur. Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Simalungun dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Keberhasilan lelang dengan nilai Rp177 juta dari harga limit Rp75 juta menjadi salah satu wujud nyata optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara. Selain memberikan nilai optimal bagi negara, proses tersebut juga memastikan penyelesaian barang rampasan berjalan secara transparan, tertib, dan akuntabel, serta hasilnya dapat memberikan kontribusi bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
(S.Hadi Purba)
