FAKFAK, PUKANEWS.COM — Pemerintah Provinsi Papua Barat mendorong percepatan perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), guna meningkatkan efisiensi pengelolaan serta kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, dr. Alwan Rimosan, Sp.B., FINACS, menjelaskan bahwa status BLUD akan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan rumah sakit, sehingga mampu bergerak lebih mandiri dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan.
“BLUD memberi keleluasaan dalam manajemen keuangan, memungkinkan rumah sakit berinovasi, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas,” ujar dr. Alwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima media pukanews.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/8/2025) malam.
Ia menambahkan, perubahan status ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat kemandirian daerah dalam sektor kesehatan, sekaligus menjawab tantangan pelayanan yang semakin kompleks.
“Transformasi menjadi BLUD akan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dari sisi pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan profesional,” tutupnya.
Pemprov Papua Barat melalui Dinas Kesehatan menargetkan proses perubahan status RSUD Fakfak ini dapat segera rampung, sebagai langkah strategis menuju sistem layanan kesehatan yang lebih modern dan berkelanjutan.
(IAF) Kabiro Fakfak
