Polsek Keluang Bongkar Peredaran Sabu, Amankan 5 Paket Seberat 6,30 Gram

Pukanews.com (Muba) – Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima paket sabu dengan total berat 6,30 gram dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB, di area kebun karet Tebing Amid, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang. Tersangka berinisial SY (29) diamankan saat tengah mengendarai sepeda motor seorang diri.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M, mewakili Kapolsek Keluang AKP Moga Gumilang, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota di lapangan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar AKP Hutahaean.

Saat hendak dihentikan petugas, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Dalam proses penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakannya, petugas menemukan sebuah botol permen merek Happydent yang disimpan di boks depan sebelah kiri sepeda motor. Di dalam botol tersebut terdapat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Keluang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Polsek Keluang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba serta mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muba guna menjalani proses hukum selanjutnya. (Ms)

Exit mobile version