Polsek Lais Berhasil Ungkap Kasus Curat di Area Cluster UPT Medco Energy Kaji Semoga

PukaNews.com (Muba) – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), di area Cluster UPT Medco Energy Kaji Semoga, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (15/4/2026) sore.

Satu dari dua orang pelaku yakni MN (45), warga Dusun II Desa Lais, telah diamankan pihak Polsek Lais dan rekannya UG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Lais, AKP Syawaluddin, S.H melalui kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara memotong pipa tubing berukuran 2 7/8 inci sepanjang kurang lebih 9 meter. Pipa tersebut kemudian dipotong menjadi tiga bagian masing-masing sepanjang sekitar 3 meter menggunakan gergaji besi.

“jadi, pihak PT Medco Energy Kaji mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp1.200.000 dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang di amankan” jelas Hutahaean.

Terungkapnga kasus ini bermula dari informasi yang diterima Kapolsek Lais dari pihak keamanan perusahaan, terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Gerak cepat Kapolsek Lais AKP SYAWALUDDIN, S.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Daimon, S.H., M.H., bersama anggota untuk melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Saat tiba di lokasi, petugas bersama security perusahaan mendapati dua orang pelaku sedang melakukan pemotongan pipa tubing. Sadar kehadiran petugas, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, satu pelaku atas nama MN berhasil diamankan di lokasi, sementara satunya berhasil meloloskan diri dan kini masih dalam pengejaran.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku MN mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Lais guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda BeAT warna ungu, satu unit gergaji besi, tiga batang pipa tubing, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri serta mendalami kasus tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

( M.Sanjaya )

Exit mobile version