PukaNews.com, Kayuagung — Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana zina di Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial F (43), dan I (34), Keduanya berdomisili di wilayah yang sama.
Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah rumah di samping Masjid Mai Munah Marzuki. Berdasarkan keterangan awal warga, keduanya didapati berada di dalam rumah tersebut.
Warga yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang. Selanjutnya, kedua terlapor beserta informasi awal telah diserahkan oleh masyarakat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH SIK MH mengatakan pihaknya akan menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan saat ini masih melakukan pendalaman. Setiap laporan yang masuk akan kami proses secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung guna memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
( Artini )













