PUKANEWS.COM, SEKAYU – DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi menyampaikan hasil pelaksanaan Reses III Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (3/8/2026). Dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Sungai Keruh, Jirak Jaya, dan Plakat Tinggi, tercatat 81 usulan masyarakat disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah.
Laporan hasil reses Dapil II dibacakan oleh juru bicara Dapil II, H. Amri Andi, ST, di hadapan Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, SH, Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan.
Dalam laporannya disampaikan bahwa pelaksanaan Reses III berlangsung selama dua hari, yakni pada 19–20 Juli 2026, dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat di tiga kecamatan yang menjadi wilayah Dapil II.

“Hasil pelaksanaan reses ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan, memperhatikan prioritas pembangunan daerah, serta kemampuan keuangan daerah,” ujar H. Amri Andi saat membacakan laporan di rapat paripurna.
Berdasarkan laporan resmi tersebut, rincian aspirasi yang berhasil dihimpun lima anggota DPRD Dapil II terdiri atas Irwanto sebanyak 12 usulan, Adimas Windu Pernando 14 usulan, Me’en Sapautri, SE sebanyak 10 usulan, H. Amri Andi, ST sebanyak 34 usulan, serta Nangimul Huda, S.Pd.I sebanyak 11 usulan.
Dengan demikian, H. Amri Andi menjadi anggota DPRD dengan jumlah serapan aspirasi terbanyak di Dapil II, yakni 34 usulan dari total 81 aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun selama pelaksanaan Reses III Tahun 2026.
Berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat mencerminkan kebutuhan pembangunan di wilayah Sungai Keruh, Jirak Jaya, dan Plakat Tinggi. Seluruh usulan tersebut akan menjadi bagian dari **pokok-pokok pikiran DPRD** yang selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai salah satu referensi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah.
Melalui forum paripurna tersebut, DPRD berharap seluruh aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara bertahap sesuai skala prioritas, dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Penyampaian hasil reses dalam rapat paripurna merupakan bagian dari fungsi representasi DPRD dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah daerah. Dengan mekanisme tersebut, berbagai kebutuhan warga yang dihimpun secara langsung di lapangan diharapkan dapat diwujudkan menjadi program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Musi Banyuasin.
M.Sanjaya













