Hukum  

Pencurian Mesin Pompa Air di Desa Tambang Rambang Berhasil Diungkap, Satu Pelaku Diringkus

Ogan Ilir, PukaNews.com — Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Kejadian ini bermula dari laporan korban, Ponianto (44), seorang wiraswasta, yang kehilangan satu unit mesin pompa air celup merek Nasional pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim AIPDA Efri Juliansyah, S.H., dan Katim Macan Kuang AIPDA Wawan Afrata, segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku utama, Asri alias Dang bin Jang Tik (32).

Asri ditangkap pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, saat bersembunyi di rumah kakaknya di Desa Tambang Rambang. Dalam interogasi, Asri mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama dua rekannya, Wira (30) dan Sumar (40), yang saat ini masih buron.

Asri juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian tersebut telah dijual kepada Sumar di Desa Talang Beliung, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim. Polsek Muara Kuang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Lembak untuk melakukan pengembangan kasus.

Saat mendatangi rumah Sumar, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air celup merek Nasional yang diduga hasil curian. Namun, Sumar tidak berada di rumahnya dan saat ini masih dalam pengejaran.

Pelaku Asri beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Kuang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang masih buron, yaitu Wira dan Sumar, serta barang bukti tambahan berupa gergaji besi dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar para pelaku yang masih buron dan memastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kasus pencurian mesin pompa air di Desa Tambang Rambang berhasil diungkap oleh Polsek Muara Kuang. Satu pelaku telah ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa mesin pompa air yang dicuri. Kasus ini menjadi perhatian khusus Polsek Muara Kuang dan diharapkan dapat segera dituntaskan dengan tertangkapnya seluruh pelaku. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib.

(WIN)

Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *