OKI, PukaNews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Palas, Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, di Jalan Raya Palas, Dusun Muara Badas, Desa Bangunan, Kecamatan Palas.
Kepala Polsek Palas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Yunara, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berinisial MAP, 21 tahun, warga Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, yang berprofesi sebagai petani,” ujar AKP Andi Yunara.
Penangkapan bermula saat petugas Polsek Palas sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Palas. Petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor.
“Saat diperiksa, ditemukan satu plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di saku depan pelaku,” jelas AKP Andi Yunara.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut ia beli dari seseorang berinisial D seharga Rp200.000.
“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari temannya yang berinisial Z,” kata AKP Andi Yunara.
Polisi menyita barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sabu, satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2558 EU.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegas AKP Andi Yunara.
AKP Andi Yunara menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
“Kerja sama warga sangat penting dalam menjaga lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Polsek Palas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.
“Kami akan mengejar pihak yang menjual sabu kepada pelaku dan juga pihak yang memesan sabu tersebut,” kata AKP Andi Yunara.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Palas dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polsek Palas secara rutin melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah dan mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba.
Polsek Palas juga aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan cara-cara mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera jika Anda mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” ujar AKP Andi Yunara.
Penangkapan seorang pemuda yang diduga membawa sabu di Palas menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di masyarakat. Polsek Palas terus berupaya untuk menanggulangi peredaran narkoba dengan melakukan berbagai kegiatan pencegahan dan penindakan. Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba.
( M. Udien/ hms )
