Cafe di Sungai Lilin Diduga Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Satu Pria Diamankan

PukaNews.com (Muba) — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Seorang pria bernama HP (38), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, ditangkap polisi saat berada di sebuah cafe di Kecamatan Sungai Lilin.

Penangkapan dilakukan di Cafe R yang berada di Kecamatan Sungai Lilin, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean melalui IPTU Budi Mulya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Mendapat informasi dari masyarakat, Kasatres Narkoba IPTU Budi Mulya memerintahkan Kanit II Satresnarkoba IPDA Angga Wibowo bersama anggota melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Hutahaean.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di kantong jaket jeans yang dikenakan pelaku.

Di kantong sebelah kiri jaket, petugas menemukan satu wadah plastik merek Happydent berisi dua pecahan tablet diduga narkotika jenis ekstasi berlogo LV warna hijau merah muda.

Sementara di kantong sebelah kanan, polisi menemukan satu toples berisi satu paket sabu yang dibungkus tisu, 13 butir tablet diduga ekstasi berlogo LV, dua ball plastik klip bening, serta dua skop pipet plastik.

“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” katanya.

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 6,08 gram, 13 butir tablet diduga ekstasi dengan berat bruto 5,52 gram, serta dua pecahan tablet ekstasi dengan berat bruto 0,84 gram.

Selain narkotika, turut diamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, termasuk plastik klip, skop plastik, toples, wadah plastik, dan jaket jeans milik tersangka.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

M.Sanjaya

Exit mobile version