Berita  

Pemasangan Tiang WiFi PT Atlantik di Simalungun Diduga Tabrak SOP dan Tak Berizin

SIMALUNGUN, PUKANEWS.COM Proyek pemasangan tiang kabel internet (WiFi) milik PT Atlantik di Jalan Jambur Raya, Perumnas Batu Anam, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan. Pengerjaan infrastruktur tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan disinyalir belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan investigasi awak media di lokasi pada Kamis (12/3/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengerjaan. Salah satunya adalah ketiadaan papan informasi proyek serta plang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, atribut tersebut wajib dipasang sebagai bentuk transparansi dan perlindungan bagi masyarakat sekitar dari risiko kecelakaan di lokasi kerja.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pengawas pekerjaan berinisial MB mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari pemerintah setempat, termasuk Pangulu dan Gamot. Ia juga menyebut telah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun.

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas atau izin pelaksanaan resmi dari PT Atlantik, MB tidak dapat memperlihatkannya. Ia justru mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada atasannya.

“Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada atasan saya, Pak Dory, melalui nomor WhatsApp,” ujar MB singkat.

Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media berupaya menghubungi Dory selaku pimpinan (leader) di PT Atlantik guna mempertanyakan legalitas izin dan alasan pengabaian SOP K3 di lapangan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan respons atau jawaban pasti terkait temuan tersebut.

Kritik terhadap proyek ini juga menyoroti potensi kerugian negara dari sektor pajak daerah jika perusahaan terbukti beroperasi tanpa izin resmi. Masyarakat dan pihak media berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui dinas terkait segera turun tangan melakukan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan klarifikasi resmi dari otoritas terkait guna memastikan setiap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Simalungun berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

( S.Hadi Purba )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *