Hukum  

Pelaku Curanmor Diserahkan Keluarga ke Polisi, Uang Hasil Gadai Dipakai Judi Online dan Narkoba

Pukanews.com, Musi Banyuasin – Seorang pria berinisial Sulaiman alias Memet (26), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik saudaranya sendiri. Pelaku akhirnya diserahkan langsung oleh keluarga dan korban ke Mapolsek Babat Toman, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam keterangannya kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan senilai Rp3.000.000. Uang hasil gadai itu, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk bermain judi online jenis slot dan membeli narkotika.

“Iyo pak, motor itu kugadaikan Rp3 juta. Duitnyo aku pakai buat judi slot samo beli narkoba,” ujar pelaku kepada petugas.

Peristiwa bermula pada Sabtu (10/1/2026), saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban Armanusa (56) dengan alasan hendak meminjam uang kepada saudara perempuan pelaku. Karena masih memiliki hubungan keluarga, korban tidak menaruh curiga dan meminjamkan kendaraannya.

Namun, setelah berjam-jam ditunggu, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pada Selasa sore (13/1/2026), korban berhasil mengetahui posisi pelaku beserta keberadaan sepeda motornya. Selanjutnya, korban bersama keluarga pelaku sepakat menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.

Kapolsek Babat Toman AKP Dedi Kurniawan, S.H. saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean, S.M. membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku menggadaikan sepeda motor milik saudaranya sendiri demi judi slot dan sabu. Sepeda motor tersebut digadaikan di wilayah Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa,” jelas AKP S. Hutahaean.

Setibanya di Mapolsek Babat Toman, pelaku kembali mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini, perkara tersebut telah resmi ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman.

“Laporan korban sudah kami terima, dan pelaku dikenakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Kasi Humas.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang bahaya judi online dan penyalahgunaan narkoba, yang tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga berdampak pada keluarga dan lingkungan sekitar. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, tidak mudah percaya dalam meminjamkan aset, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan masing-masing. (M.Sanjaya)

Exit mobile version