Pukanews.com, Ogan Komering Ilir – Polemik terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terkait seorang oknum kepala sekolah SMP yang diduga melanggar aturan. Oknum kepala sekolah tersebut ingin terus menjabat di sekolah tersebut, meskipun sudah turun SK dari Bupati OKI untuk dilakukan penyegaran di sejumlah sekolah termasuk sekolah tersebut.
Kepala sekolah tersebut berdalih para guru, karyawan, dan staf masih menginginkan dirinya menjabat. Para guru, karyawan, dan staf diketahui juga melayangkan surat protes atas rolling kepala sekolah yang dilakukan oleh Bupati OKI sebelumnya.
“Tindakan oknum kepala sekolah tersebut tentu saja tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala sekolah merupakan jabatan karier yang diangkat oleh pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan prestasi kerja, kompetensi, dan integritas,” jelas Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Sriwijaya (FPPS) Sumatera Selatan, Susanto, kepada wartawan, Kamis (7/12).
Dalam hal ini, lanjut Susanto, SK Bupati OKI yang turun merupakan bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam rangka melakukan penyegaran kepemimpinan di sejumlah sekolah di Kabupaten OKI. Kebijakan ini merupakan hal yang wajar dan sah, karena bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten OKI.
“Tindakan kepala sekolah yang ingin terus menjabat di sekolah tersebut, meskipun sudah turun SK dari Bupati, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan SK Bupati. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Bupati selaku pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah,” tegasnya.
Menurut Susanto, Pemerintah daerah perlu memberikan contoh yang tegas kepada kepala sekolah lain, agar tidak ada lagi kepala sekolah yang berani melanggar aturan.
“Penyegaran kepemimpinan di sejumlah sekolah di Kabupaten OKI merupakan hal yang positif, karena bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten OKI. Oleh karena itu, semua pihak, termasuk kepala sekolah, harus mendukung kebijakan tersebut,” ungkapnya.
“Penyegaran kepemimpinan di sekolah merupakan hal yang penting untuk dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar sekolah tetap dinamis dan inovatif. Dengan adanya penyegaran kepemimpinan, diharapkan akan muncul ide-ide baru yang dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah,” tambahnya.
Sementara, saat disambangi di ruang kerjanya, Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Ogan Komering Ilir mengungkapkan bahwa perihal mutasi dan pembinaan bukan lagi ada dibawah bidangnya.
“Kalau dulu Bidang disini namanya Bidang Pembinaan SMP, namun sekarang sudah ada Bidang GTK yang bertanggungjawab terkait permasalahan tersebut. Jadi silahkan konfirmasi ke Bidang GTK untuk lebih jelasnya,” terang Kabid Pendidikan SMP, Heri.
Namun saat di sambangi di ruang kerjanya, Kabid GTK Romli sedang tidak berada di tempat dan hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari pihak bidang GTK terkait polemik ini.













