Nekat Gasak Panel Surya di Atas Warung, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

PukaNews.com (Muba) — Aksi pencurian panel surya di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko. Seorang pria berinisial NA (28), warga Desa Pangkalan Bulian, diamankan usai diduga mencuri panel surya milik warga.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean mewakili Kapolsek Batang Hari Leko AKP Halim Kesumo mengatakan, kasus pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban di Dusun I Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Pelaku diduga mengambil satu unit panel surya merek Tesla ORENCHI 200WP yang berada di atas kios warung milik korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat potong berupa tang untuk melepaskan panel tersebut,” ujar AKP S Hutahaean.

Korban diketahui bernama Akodir (korban), warga Dusun I Desa Pangkalan Bulian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Batanghari Leko.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Yang dipimpin IPTU Agus Kurniawan, polisi akhirnya memperoleh alat bukti yang cukup hingga akhirnya mengarah kepada pelaku NAWI Bin Yasir. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencurian panel surya tersebut bersama rekannya.

“Pelaku telah diamankan berikut barang bukti berupa satu unit panel surya merek Tesla ORENCHI 200WP. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.

M.Sanjaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *