#Oknum Ancam Angkat Dana BOS ke Kejaksaan, Diduga Aksi Kejahatan Terorganisir; Dinas Pendidikan Siap Dampingi Korban.
KAYUAGUNG, PUKANEWS – Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diguncang teror pemerasan yang mencatut profesi jurnalis. Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) mengaku menerima pesan intimidasi via WhatsApp (WA) dari oknum yang menuntut transfer sejumlah uang ke akun DANA. Modus pelaku sangat spesifik: mengancam akan mencari kesalahan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan menaikkan kasus tersebut ke Kejaksaan Provinsi.
Teror ini meresahkan kalangan pendidik. Oknum yang mengaku bernama AGUS DARI WARTAWAN MEDIA LENTERA secara terang-terangan meminta transfer uang dengan nominal tertentu.
“Ancaman yang dilontarkan sangat serius, yaitu akan ‘mencari salah Anda sebagai kepala sekolah’ jika permintaan tidak dipenuhi,” kata salah satu Kepsek yang menjadi korban.
Dalam pesan teror tersebut, pelaku bahkan menyebutkan jumlah dana BOS sekolah secara spesifik dan mengancam dengan kalimat yang menekan: “Kalau TDK dikrm pak, hari Senin anggaran dana bos anda saya naikan kejaksaan provinsi bukan kabupaten.”
Salah seorang Kepsek mengaku panik karena ancaman tersebut menyasar langsung pada dana pendidikan. “Kami bekerja sesuai prosedur, tapi kenapa tiba-tiba ada ancaman yang menyeret Kejaksaan?” ungkapnya.
Kekhawatiran semakin meluas setelah terkonfirmasi bahwa modus kejahatan ini tidak hanya terjadi di OKI. Berdasarkan penelusuran tim SWI, modus dan nama “Agus Wartawan Lentera” identik dengan kasus-kasus pemerasan yang dilaporkan di berbagai daerah lain, termasuk Kalimantan, Sulawesi, Jambi, dan Bengkulu, sejak tahun 2023. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa teror tersebut merupakan bagian dari operasi kejahatan terorganisir yang mengeksploitasi celah pengawasan dana pendidikan.
Dukungan SWI dan Dasar Hukum Pemerasan
Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten OKI, Deni Kusnindar, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan oknum tersebut adalah kriminal murni yang mencoreng marwah jurnalisme.
“SWI tidak akan melindungi oknum yang menggunakan profesi suci ini untuk pemerasan. Kami meminta Kepsek segera melaporkan ke polisi,” tegas Deni. SWI berkomitmen berkoordinasi dengan unit Siber Kepolisian untuk menindak tegas pelaku demi menjaga iklim pers yang sehat.
Senada, Sobirin, S.H., M.H., seorang praktisi hukum, menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut merupakan tindak kriminal serius. “Ancaman untuk menaikkan kasus Dana BOS ke Kejaksaan, yang diikuti dengan permintaan uang, secara jelas dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,” jelas Sobirin, menyarankan Kepsek untuk segera mengumpulkan bukti dan membuat laporan.
Dinas Pendidikan Kabupaten OKI menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh. Ahmad, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan OKI, mengimbau seluruh Kepsek untuk tetap tenang dan fokus, serta tidak melayani permintaan transfer uang. Ia menegaskan bahwa pihak Dinas siap mendampingi Kepsek yang ingin memproses ancaman ini secara hukum.
Red













