PukaNews.com (Muba) — Komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana minyak dan gas (migas) di Kabupaten Musi Banyuasin terus diperkuat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Musi Banyuasin, Selasa (28/04/2026), jajaran Kepolisian Resor Musi Banyuasin menegaskan langkah serius dalam penertiban total terhadap praktik illegal drilling, illegal refinery, pemalsuan BBM, hingga penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah tersebut.
Langkah tegas ini dinilai sejumlah elemen masyarakat serta pemerhati aset negara sejalan dengan semangat pembangunan Zona WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), yakni komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, profesional, transparan, serta bebas dari praktik penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi serta Kasi Humas AKP S. Hutahaean, Polres Muba berhasil mengungkap sebanyak 10 perkara tindak pidana migas sepanjang Januari hingga April 2026, dengan total 15 tersangka berhasil diamankan.
Dalam keterangannya kepada sejumlah media, AKBP Ruri Prastowo menjelaskan bahwa perkara yang ditangani didominasi aktivitas ilegal seperti penyulingan minyak tanpa izin (illegal refinery), pengeboran ilegal (illegal drilling), kebakaran lokasi ilegal, pemalsuan BBM, hingga penyalahgunaan BBM subsidi.
“Dalam kurun waktu empat bulan ini ada 10 perkara yang sudah kami tangani, dengan berbagai modus, mulai dari penyulingan ilegal, kebakaran lokasi ilegal hingga pemalsuan BBM,” tegas Kapolres.
Pada Januari 2026, Polres Muba menangani dua perkara yang terdiri dari illegal refinery dan kebakaran illegal refinery, dengan total empat tersangka. Seluruh perkara tersebut telah memasuki tahap P21 dan tahap 2.
Memasuki Februari, kembali terjadi satu kasus kebakaran illegal refinery dengan satu orang tersangka. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan tahap 1.
Pada Maret 2026, aparat berhasil mengungkap satu kasus pemalsuan BBM dengan tiga tersangka. Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan menunggu status P21.
Sementara pada April 2026, terjadi peningkatan signifikan dengan enam perkara yang terdiri dari dua kasus illegal drilling, satu kebakaran tempat pemalsuan BBM, dua kasus pemalsuan BBM, serta satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Dari seluruh kasus tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan dan seluruhnya masih dalam proses penyidikan.
Tidak hanya penegakan hukum melalui proses pidana, aparat gabungan juga melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan HGU PT Hindoli.
Dalam operasi terpadu selama empat hari, mulai 23 hingga 27 April 2026, petugas berhasil membongkar:
– 352 sumur minyak ilegal
– 383 pondok atau warung penunjang aktivitas ilegal
serta melakukan penyekatan di 3 titik pos pengamanan
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP sebagai bentuk keseriusan negara dalam mengembalikan fungsi hukum, menjaga keselamatan lingkungan, serta melindungi aset negara dari praktik eksploitasi ilegal.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum bukan hanya slogan, melainkan implementasi nyata dalam menciptakan wilayah yang bersih dari praktik ilegal, penyimpangan, serta pembiaran terhadap kejahatan terorganisir.
Kapolres juga menegaskan bahwa aktivitas illegal drilling dan illegal refinery tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap keselamatan manusia serta kerusakan lingkungan hidup.
“Kami Polres Muba berkomitmen dalam penegakan hukum terkait tindak pidana migas. Kami selalu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah hukum Polres Muba karena berdampak buruk pada lingkungan hidup dan keselamatan manusia. Dalam hal ini Polres Muba terus mendorong agar Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 segera direalisasikan,” tegasnya.
Berdasarkan pemantauan lapangan dan data penindakan, praktik migas ilegal bukan lagi persoalan kecil, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan keberanian, konsistensi, serta pengawasan berkelanjutan dari seluruh pihak.
Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola sumber daya alam agar masyarakat tidak terus terjebak dalam ekonomi ilegal yang merugikan negara dan mengancam keselamatan sosial.
Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Diharapkan ke depan, segala bentuk kegiatan ilegal tidak lagi memiliki ruang di Kabupaten Musi Banyuasin. Penegakan hukum harus berdiri tegak, lingkungan harus diselamatkan, dan aset negara wajib dijaga demi kepentingan rakyat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
( M.Sanjaya )













