Pematangsiantar, PukaNews.com – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar akhirnya menetapkan Mahmud, mantan General Manager PT Graha Sarana Duta (GSD) area I, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih Telkom. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2024, setelah penyelidikan panjang yang mengungkap penyelewengan dana mencapai Rp 1,150 miliar.
Mahmud, yang bertanggung jawab atas seluruh aset PT GSD, anak perusahaan PT Telkom Indonesia, diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengurusan IMB Gedung Balei Merah Putih pada tahun 2016-2017. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengurusan IMB diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
“Mahmud ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jurist Precisely, S.H., M.H.
Selain penyelewengan dana, Mahmud juga disangkakan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dalam proses pengurusan IMB. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Dirut PT Sarli Nasipuang Ikut Terseret
Tidak hanya Mahmud, almarhum Maha Darma Saragih, mantan Direktur Utama PT Sarli Nasipuang yang bertindak sebagai penyedia jasa pembuatan IMB, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses hukum terhadap Darma Saragih terhenti karena ia telah meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tidak berhenti pada penetapan tersangka Mahmud dan almarhum Darma Saragih. Tim penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum,” tegas Jurist Precisely.
Kerugian Negara Capai Rp 5,2 Miliar
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dari anak perusahaan PT Telkom Indonesia dan menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,2 miliar.
Penetapan Mahmud sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IMB Gedung Balei Merah Putih Telkom menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menunjukkan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan membawa seluruh pihak yang terlibat ke pengadilan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak, terutama pejabat publik dan perusahaan BUMN, untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
(S. Hadi Purba)
