Pukanews.com, Simalungun – Diduga tidak terbuka akan informasi publik, Lurah Dalig Raya, Kabupaten Simalungun enggan bersinergi dengan awak media.
Hal itu berbanding terbalik dengan makna kebebasan pers yang telah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Di Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Beberapa awak media mengungkapkan, Lurah Dalig Raya Jupri Sukamtar Banuarea dianggap sengaja membatasi ruang informasi kepada masyarakat dengan tidak memberikan informasi kepada wartawan.
“Lurah ini disinyalir mencoreng nama baik institusi. Bukannya ingin bersinergi, tetapi malah memustus silahturahmi dengan wartawan. Hal ini terbukti dengan memblokir nomor telepon rekan-rekan saat dikonfirmasi, Rabu (23/11)
Dijelaskan awak media sebelumnya, lurah pernah mengatakan kepada wartawan siap menerima kritikan sebatas kinerjanya.
“Tetapi, apa yang dikatakan lurah Dalig Raya ini berbanding terbalik dengan apa yang pernah diucapkannya beberapa waktu lalu saat awak media sambangi kantor kelurahan untuk audensi,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa pihak media ingin melakukan audiensi langsung kepada Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.
“Dalam waktu dekat, awak media akan beraudensi ke Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga, S.H dan Wakil Bupati Simalungun H.Zoony Waldi, S.sos MM mendesak agar pejabat tinggi di kantor lurah itu dievaluasi,” pungkas mereka.
(S. Hadi Purba)













