Jakarta, PukaNews.com – Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat AmanatAnak Rakyat (ANTARA), Anton Panjaitan, telah melaporkanKanit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Timur kePropam Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Pasalnya, “ Laporan yang disampaikan ke Polres Metro Jakarta Timur melalui Kanit Krimsus. Senin ( 6/ Mei/ 2024).
Akibat tidak adanya respon dari pihak Polres Jakarta Timur/Kanit Krimsus, akhirnya kami melaporkan kinerja KanitKrimsus Polres Jakarta Timur ke Propam Polda Metro Jaya. Jumat 6 September 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anton memberikan bukti laporan LSM-Antara kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya. Nomor Surat : 12/ LP/PROPAM/ANTARA/IX/2024.
Anehnya lagi,“sampai saat ini Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Timur, belum meresponnya bahkan belummenyampaikan surat perkembangan penyelidikan atau SP2HP,” tukasnya.
“Kami sebagai pelapor/pengadu dan sepertinya, pihak PolresJakarta Timur, kami merasa dipermainkan, yang jelas kami menduga tidak ada kepastian Hukum atas laporan kami,” tegasAnton kepada sejumlah awak media.Rabu.(18/9/2024).
“Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia, tentang Pengawasan dan Pengendalian PenangananPerkara Pidana di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.Antara lain: menjamin, akuntablitas dan transpransi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor baik dimintaatau tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap 1 bulan.
“Kami menduga telah terjadi pelanggaran displin dan tindakantidak profesional yang diduga dilakukan oleh Kanit KrimsusPolres Jakarta Timur,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2002 tentang Displin Kepolisian di pasal satu (1), mengatakan, dalam pelaksanaan tugas Anggota KepolisianRepublik Indonesia.Antara lain:
“memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik – baiknyalaporan dan/atau pengaduan masyarakat”.
Bahwa tuntutan profesional Polri merupakan kebutuhan tugasdalam mewujudkan Polri sebagai Polisi Sipil yang profesional, berwibawa dan dapat dipercaya masyarakatnya dan mewujudkanpostur Polri sebagai sosok penolong, pelayan dan sahabatmasyarakat serta sebagai penegak Hukum yang jujur, benar, adil, transparan, dan akuntabel guna memelihara keamanandalam Negeri yang mantap dan dinamis, “imbuhnya.
Dengan tidak ditindak lanjutinya Laporan dugaan Pelanggarandisiplin yang dilakukan oleh Kanit Krimsus, bahwaKepolisian/Kanit Krimsus Polres Jakarta Timur, atau tidakmemproses laporan masyarakat.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukanoleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur denganKotraktor pelaksana, kegiatan Proyek Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Saluran JL. Kayu Manis IV dan Kayu manis V Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman, patut kami pertanyakan.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan sejak tanggal 6 Mei 2024 Nomor: 12/ LP/Polres/ANTARA/V/2024.
Diduga Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur telah menganggarkan kegiatan Proyek PekerjaanKonstruksi Saluran Jalan Kayu Manis IV dan Jalan Kayu ManisV, Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman dengan nilaikontrak Rp.1. 338. 647. 700 dan Rp.1. 309. 869. 93. TahunAnggaran 2023.
Pantauan kami dilapangan, kami menduga modus yang terjadidilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Antara lain: tidak menggunakan lantai Kerja, padahal sesuai dengan bill of quantity, mestinya menggunakan Lantai kerja sesuai dengananggaran spesifikasi teknis.
Dengan tidak dilaksanakan penggunaan lantai kerja, sesuaidengan Rencana Anggara Biaya maupun gambar.
Bahwa pekerjaan lantai kerja juga telah dianggarkan. Pertanyaankami adalah Kemanakah anggaran penggunaan lantai kerjatersebut, apakah dikembalikan ke Kas Daerah atau masukkantong ?
Pantauan dilapangan diduga Proyek Pekerjaan KonstruksiSaluran Jalan Kayu Manis IV dan Jalan Kayu Manis V, Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman, sarat denganpengurangan volume hingga berpotensi terjadi kerugian Negara. Imbuhnya.
(Jefri Bernardus)













