PukaNews.com, Kayuagung — Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Pematang Gaib, Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi. Seorang pria inisial Y berusia 59 tahun yang diduga menjadi pelaku berhasil diamankan tim gabungan kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Jejawi segera melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” katanya Rabu (17/6/2026).
Korban, seorang petani berinisial S (30), warga Kecamatan Sirah Pulau Padang, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga dipicu perselisihan antara korban dan pelaku terkait sebuah pondok milik kerabat pelaku.
Peristiwa bermula pada Senin (15/6/2026) malam ketika pelaku melihat korban diduga membongkar dinding pondok milik keponakannya. Teguran yang disampaikan pelaku berujung cekcok. Situasi kemudian memanas hingga terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam.
Korban sempat berupaya menyelamatkan diri. Namun, pelaku diduga terus mengejar dan kembali melakukan penyerangan hingga korban tersungkur dengan luka serius. Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi.
Kemudian pelaku kembali mendatangi korban beberapa jam kemudian dan memindahkan tubuh korban ke area kebun di Dusun Pematang Gaib. Lokasi tersebut kemudian menjadi tempat ditemukannya jenazah korban.
Mendapatkan laporan kejadian, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKI IPTU M. Raka Dwi Darma, S.Tr.K., S.I.K., M.M. bersama Kapolsek Jejawi IPTU Adi Usman, S.H., M.H. segera melakukan pengejaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, keberadaan terduga pelaku diketahui berada di rumahnya. Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang, satu bilah pisau, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Menurut Kapolres pengungkapan perkara ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Informasi yang cepat dan akurat memungkinkan proses penyelidikan berjalan efektif sehingga pelaku dapat segera diamankan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana dan hilangnya nyawa seseorang.
Artini
