Berita  

KPKM-RI Bentuk Tim Advokasi, Empat Advokat Dampingi Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu

PUKANEWS.COM, SIMALUNGUN — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) mengambil langkah hukum dengan memberikan pendampingan kepada Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu yang sedang menghadapi proses hukum.

Melalui Surat Kuasa Khusus, keduanya memberikan mandat kepada KPKM-RI untuk mengawal kepentingan hukum mereka. Selanjutnya, KPKM-RI menunjuk empat advokat, yakni Royyantho Simangunsong, S.H., Chandra Kusuma Pakpahan, S.H., Agusman Silaban, S.H., dan Parluhutan Banjarnahor, S.H.

Bukan Intervensi, Tetapi Pendampingan Hukum

Ketua Umum KPKM-RI Hunter D. Samosir menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami tidak mengintervensi proses hukum. Kami hadir untuk memastikan Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu mendapatkan pendampingan dan hak-hak hukumnya terlindungi.”

Menurut Hunter, proses hukum tetap harus dihormati dan seluruh fakta harus diuji melalui mekanisme hukum.

“Kami tidak menentukan siapa yang benar atau salah. Kami serahkan kepada proses hukum. Tugas kami memastikan klien kami tidak berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum.”

Parluhutan: Kami Kawal Berdasarkan Fakta

Advokat Parluhutan Banjarnahor, S.H. mengatakan tim advokasi akan bekerja berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan hukum.

“Kami tidak bekerja berdasarkan opini. Kami akan mempelajari perkara secara menyeluruh dan memastikan hak klien mendapatkan pendampingan sesuai hukum.”

Ia menegaskan, pendampingan bukan berarti menghambat proses hukum.

“Kami menghormati penyidik dan seluruh proses hukum. Tetapi hak klien juga harus dihormati. Jika ada hal yang perlu diperjuangkan, kami akan menempuh jalur hukum.”

Agusman: Jangan Vonis Sebelum Proses Selesai

Sementara itu, Agusman Silaban, S.H. menegaskan pentingnya menempatkan perkara secara objektif.

“Perkara harus diuji dengan fakta dan alat bukti, bukan dengan opini. Kami akan mendampingi klien secara profesional dan mengambil langkah hukum sesuai kebutuhan.”

Agusman juga mengingatkan agar tidak ada kesimpulan yang mendahului proses hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses berjalan secara objektif dan hak klien tetap terlindungi.”

KPKM-RI Pilih Jalur Hukum

KPKM-RI menegaskan bahwa Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu merupakan pihak yang mendapatkan pendampingan hukum, sehingga tidak boleh diberi label bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hunter menutup:

“KPKM-RI tidak melawan hukum. KPKM-RI mengawal hukum. Kami menghormati aparat penegak hukum, tetapi kami juga akan memastikan hak klien kami tidak terabaikan.”

Empat advokat, satu mandat: mengawal proses hukum secara profesional, objektif dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *