Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polisi di Sektor Polsek Boking, Polres TTS Terkait Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayan di Desa Meusin

PukaNews.Com, Boking — Keluarga korban pertanyakan kinerja Polisi di sektor Polsek Boking, Polres TTS terkait terlambatnya penanganan kasus penganiayan di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Demikian disampaikan oleh keluarga korban kepada tim media ini di kediaman saudaranya, di Desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS . Pada tanggal 27/03/2024.

Keluarga korban menjelaskan bahwa sejak dilaporkan pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu hingga saat ini  kasus penganiayaan di Desa Meusin, tidak ada proses lebih lanjut oleh pihak Polsek Boking, Polres TTS.

Dalam Kasus tersebut korbannya adalah Destan Tanaem (31), Dirinya dianiaya oleh pelaku bernama Simon Io lantaran korban dapati pelaku di rumah pribadinya bersama istri korban, sehingga korban dianiaya, oleh pelaku menggunakan kepalan tangan di bagian pelipis kanan dan korban mengalami luka robek.

Salah satu keluarga selaku adik Ipar Korban mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya aparat kepolisian Polsek Boking, Polres TTS, Sebab dalam kasus ini ia menilai terlambat dalam penanganannya.

“Kami mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa keluarga kami kepada pihak Polisi, sejauh mana proses penangananya, mestinya kasus ini prosesnya sudah selesai, jika pihak Polisi mau menanganinya dengan serius. Ini malah pelaku berkeliaran dikampung, ungkapnya dengan nada heran”.

Penulis: JitronEditor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten ini milik Pukanews.com !!