Kejaksaan Negeri OKI Terima 981 Surat Kuasa Khusus Terkait Aset Daerah yang Bermasalah

PukaNews.com, Kayuagung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menerima mandat untuk melakukan pengamanan dan penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten OKI yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak segera ditangani secara serius dan terukur.

Langkah strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan sekaligus penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI kepada Kejaksaan Negeri OKI di Aula Kantor Kejari OKI, Selasa (12/5/2026).

Antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat tata kelola aset daerah, khususnya aset kendaraan dinas yang selama ini dinilai belum tertib administrasi maupun penguasaannya di lapangan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, S.H., M.H., bersama Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, S.E., M.M., serta dihadiri jajaran pejabat terkait.

Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa objek utama dalam pemberian kuasa hukum tersebut adalah pengamanan aset bergerak berupa kendaraan operasional roda dua dan roda tiga dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp11 miliar.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset daerah agar tidak dikuasai pihak yang tidak berwenang serta memastikan seluruh aset tercatat dan dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Agung.

Berdasarkan hasil pendataan yang dihimpun BPKAD bersama tim terkait, dari total 2.428 unit kendaraan aset daerah, tercatat sebanyak 981 unit kendaraan tidak diketahui keberadaannya atau tidak hadir saat proses pendataan fisik dilakukan.

Data tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian daerah serta mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aset milik pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, didampingi Plt Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Agung Setiawan, merincikan bahwa aset yang menjadi fokus penertiban terdiri dari 916 unit kendaraan roda dua dan 54 unit kendaraan roda tiga. Dari jumlah tersebut, terdapat sedikitnya 11 unit kendaraan roda dua yang dinyatakan hilang.

Seluruh aset tersebut, kata Agung, akan segera ditindaklanjuti melalui langkah hukum dan administratif oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik dalam bentuk penelusuran, pemanggilan pihak terkait, hingga upaya pengembalian aset kepada pemerintah daerah.

“Kerja sama melalui instrumen 918 Surat Kuasa Khusus ini merupakan implementasi nyata fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Fokusnya bukan hanya penertiban administrasi, tetapi juga penyelamatan keuangan dan aset negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, upaya tersebut juga menjadi bagian dari mitigasi risiko terhadap potensi penyalahgunaan aset daerah, termasuk penguasaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak lagi memiliki hak ataupun kewenangan.

Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penertiban secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penanganan aset daerah itu diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, langkah ini juga dinilai sebagai bentuk peringatan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih disiplin dalam pengelolaan dan pengawasan aset negara, mengingat aset daerah merupakan bagian penting dari kekayaan negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada masyarakat.

Dengan keterlibatan langsung Kejaksaan Negeri OKI, proses penertiban aset diharapkan tidak hanya berhenti pada pendataan, tetapi mampu menghadirkan efek pengawasan yang lebih kuat demi mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.

Artini

Exit mobile version