OKI, PUKANEWS – Program penyediaan makanan bergizi gratis (MBG), yang diusung sebagai proyek strategis nasional, kini terbentur ironi mendalam di Ogan Komering Ilir (OKI). Di satu sisi, program ini diusung untuk menjamin gizi anak bangsa; di sisi lain, fasilitas pendukungnya, Sentra Pengelolaan Pangan Gizi (SPPG), diduga kuat merampas hak dasar air bersih sedikitnya tiga keluarga miskin di sekitarnya.
Di Desa Menang Raya, Pedamaran, sumur milik tiga keluarga berubah total. Warga menegaskan air sumur mereka jernih sebelum SPPG beroperasi, namun kini airnya keruh, berlendir lengket, dan mengeluarkan aroma busuk menusuk. Pencemaran ini terjadi tak lama setelah SPPG memulai operasionalnya.
Dampak kemanusiaan terberat dialami oleh keluarga Bapak Johan, di mana 12 jiwa penghuni—termasuk dua balita yang mengalami gangguan kesehatan—kini harus bergantung pada air dari masjid atau tetangga. “Kami terpaksa mengambil air dari masjid dan terkadang ke tetangga. Upaya menyemen siring dan menguras sumur yang sudah dilakukan pihak SPPG gagal menghentikan bau busuk, lengket dan keruh pada air sumur kami,” kata Johan.
Warga telah bersatu mengupayakan kejelasan ilmiah, termasuk mengirimkan sampel air ke Puskesmas untuk diuji di laboratorium di Palembang.
Menanggapi investigasi PUKANEWS, pihak SPPG Menang Raya 02 berusaha keras membela diri dari tuduhan pencemaran. Mereka memberikan dua pernyataan yang saling kontradiktif:
SPPG Menang Raya 02 melalui Yopan mengklaim pengelolaan limbah dapur sudah sesuai prosedur, yakni melalui saluran bak IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), ditampung, dan rutin dibersihkan setiap minggu. Klaim ini menyiratkan bahwa limbah yang mereka buang sudah aman.
Namun, SPPG justru menuding kegagalan penanganan limbah disebabkan oleh faktor eksternal. Mereka berdalih kebocoran limbah terjadi karena saluran utama desa yang sudah rusak dan sumur warga yang belum dilakukan pemasangan cincin dan plester.
Ini adalah kontradiksi logika hukum lingkungan. Jika limbah telah diolah sempurna melalui IPAL, ia seharusnya tidak lagi mengandung residu aktif yang mencemari. Mengalihkan kesalahan pada infrastruktur desa atau kondisi sumur warga dinilai sebagai upaya SPPG untuk menghindar dari akuntabilitas teknis fasilitas mereka sendiri, di tengah fakta bahwa upaya perbaikan mereka sendiri terbukti gagal.
Saat ditanya mengenai jaminan kebersihan, SPPG menekankan bahwa koki dan ahli gizi mereka bersertifikat HACCP, sebuah manuver yang tidak relevan karena HACCP mengatur keamanan makanan (sanitasi internal), bukan pengelolaan limbah (sanitasi eksternal).
Selain itu, SPPG mengklaim tanggung jawab Program MBG ini dibagi rata ke “seluruh unsur”—termasuk masyarakat—sehingga mengaburkan tanggung jawab inti Mitra BGN sebagai operator.
Pihak SPPG juga hanya menawarkan solusi yang sudah terbukti gagal, yakni pengecoran saluran desa dan penyedotan sumur. Tidak ada janji konkret mengenai penyediaan air bersih permanen atau pertanggungjawaban ganti rugi atas dampak kesehatan dan kerugian sosial yang diderita lebih dari 12 jiwa warga.
Isu dugaan pencemaran ini, yang terjadi di tengah proyek strategis nasional, telah dilaporkan PUKANEWS kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI. DLH OKI dituntut untuk segera memastikan SPPG mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 terkait Baku Mutu Air Limbah. Jika hasil uji lab dan verifikasi lapangan membuktikan pencemaran, DLH wajib mengenakan sanksi administratif tegas demi melindungi kesehatan publik.
Akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengawasi proyek negara kini dipertaruhkan. Hasil dari pertemuan dan tindakan DLH akan menjadi penentu sanksi administratif dan tuntutan pemulihan lingkungan secara permanen bagi 12 jiwa warga terdampak.
Red













